LANGSA (RA) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap
tiga pelaku penjual ID judi online jenis sbobet di sebuah warnet di Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SIK melalui Kanit Tipikor Satreskrim, Ipda Narsyah Agustian, SH, Rabu (24/6) mengatakan, ketiga pelaku yakni, RA (23), warga Kecamatan Langsa Lama, ZK (43), warga Kecamatan Langsa Kota dan IA (32), warga Kecamatan Langsa Kota. Mereka ditangkap Senin (23/4) sekira 22.00 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di
warnet Gladi Net di Gampong PB Tunong, Kec. Langsa Kota menyediakan ID judi online jenis sbobet. Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan RA.
Kemudian tim bergerak kembali sekira pukul 21. 00 WIB, ke warnet Blue Girl di Gampong Blang Paseh, Langsa Kota dan mengamankan ZA. Selain itu, tim juga mengamankan IA di Warnet ID LGS di Gp Blang Paseh, Kec. Langsa Kota sekira pukul 21.17 WIB.
“Ketiga tersangka selanjutnya diboyong ke Mapolres Langsa bersama barang bukti, tiga set komputer dan uang hasil penjualan ID sbobet Rp750.000,” ujarnya.
Sementara modus operandi ketiga pelaku perbuatan jarimah maisir penyedia fasilitas ID judi online jenis sbobet ini, pertama ketiga pelaku membeli ID sbobet dari situs online di Kamboja dengan cara mengirimkan uang melalui nomor rekening yang tersedia di situs tersebut.
Selanjutnya dari hasil pembelian tersebut pelaku mendapatkan nomor ID untuk memainkan judi online sbobet tersebut. Dari pembelian ID di situs itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dan dikirim langsung ke rekening pelaku.
“Pelaku juga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan langsung ke rekening tersebut karena pelaku menjual setiap lembar ID yang senilai Rp25.000 menjadi Rp30.000, ID Rp50.000 menjadi Rp60.000 dan ID Rp100.000 menjadi Rp110.000,” ujarnya.
Lebih Lanjut dikatanya, ketiga tersangka dikenakan pasal 20 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Setiap orang yang dengan sengkaan menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan Uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” pungkasnya. (ris/ra)