LANGSA (RA) – Wali Kota langsa Usman Abdullah mengeluarkan surat edaran No : 450/1505/2020 tentang anti rentenir, Kamis (25/6). Edaran tersebut ditujukan kepada
camat dan seluruh geuchik di Kota Langsa.
Dalam surat edaran itu, wali kota Langsa juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap orang luar atau warga setempat yang beraktifitas rentenir, segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat juga diminta menjaga dilingkungannya masing-masing, serta diminta melaporkan kepada aparat gampong apabila ada tamu yang akan berdomisili atau menyewa rumah.
Selanjutnya yang lebih penting lagi, agar mengamati situasi dan kondisi diluar kebiasaan masyarakat setempat sehingga sejak dini dapat diantisipasi pencegahannya.
“Setiap gampong agar mendata warganya yang mengambil kredit pada renteniratau Bank 47,” ujar pria yang akrap disapa Toke Suum ini.
Sementara kepada camat dan geuchik, wali kota meminta agar lebih intensif lagi mengawasi pendatang dari luar, lebih-lebih yang beraktivitas di sektor keuangan dan mengatasnamakan koperasi rentenir atau Bank 47, sehingga masyarakat Langsa tidak terjerat hutang.
Namun apabila ada warga yang membutuhkan dana, maka dapat diarahkan agar berhubungan dengan bank yang legal.
Lebih lanjut Usman Abdullah mengatakan bagi masyarakat Kota Langsa yang sudah menjalin kerjasama dengan rentenir atau Bank 47 segera melapor keaparat gampong atau kecamatan setempat.
Apabila ada oknum yang beraktivitas didaerahnya masing-masing terkait rentenir atau Bank 47 segera diamankan dan berkoordinasi dengan apparat penegak hukum.
Yang lebih penting lagi, geuchik setempat menghimbau warganya supaya tidak berhubungan dengan rentenir atau Bank 47 karena lebih banyak kemuqdaratannya dari
kemaslahatannya bagi warga.
Pihaknya juga mengajak geuchik untuk membuat imbauan baik itu melalui spanduk maupun media lainnya, dan ditempatkan pada tempat-tempat yang bisa dibaca warga terkait bahaya rentenir atau Bank 47. (ris/ra)