Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

METROPOLIS · 29 Jun 2020 10:49 WIB ·

Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Panglima Nyak Makam – Elak II, Kadis Pertanahan ;  Kita Taati Aturan Saja


 Konsultasi publik tim pengadaan tanah terusan jalan elak dari Panglima Nyak Makam - Elak II Gampong Bineh Blang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (29/6). Perbesar

Konsultasi publik tim pengadaan tanah terusan jalan elak dari Panglima Nyak Makam - Elak II Gampong Bineh Blang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (29/6).

BANDA ACEH (RA) – Kepala Dinas Pertanahan Aceh Edi Yandra mengatakan pembebasan lahan masyarakat saat ini aturannya sangat ketat dan sudah terperinci dalam aturan dari pemerintah.

“Ada aturannya sehingga tidak bisa lagi yang sudah – sudah’, ujarnya usai melakukan konsultasi publik pengadaan tanah terusan jalan elak dari Panglima Nyak Makam – Elak II Gampong Bineh Blang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (29/6).

Aturan itu misalnya dalam hal penetapan harga ada tim KJPP yang menilai dan menentukannya..Kemudian antara tanah yang didepan atau tanahnya miring dan lebih dalam sehingga pembayarannya berbeda dan semuanya mereka.yang menentukan.

Setelah selesai administrasi semuanya maka pekerjaan ke depan merupakan wewenang dinas PUPR yang membangun jalan dan jembatan.

‘Alhamdulillah mudah2an semuanya berjalan lancar dan bisa diselesaikan secepatnya, ujar Edi. Turut hadir juga Dinas Pertanahan Aceh Besar.

Kepala Dinas PUPR Aceh Fajri mengatakan pembangunan jalan ini tujuannya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat terutama mengatasi kemacetan antara Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh.
Jalan ini menjadi sangat penting sebagai akses penghubung dengan panjang 2,5 km.

Kemudian dibangun juga jalan dari simpang Beurawe – sampai jalan simpang BPKP dengan dua jalur sehingga nantinya dapat mengurangi kemacetan dari arah Uleekareng baik menuju Blang Bintang maupun ke pusat kota Banda Aceh.

Untuk pembebasan ini kata Fajri, pemerintah Aceh telah menyiapkan anggaran APBA 2020 tahun II sebeaar Rp Rp 20,8 milyar. Dan, Tahun I hanya pembebasan 500 meter tanah dan gudang depan jembatan Pango.

Pembangunan jalan elak II ini
melintasi enam desa mulai Meunasah Manyang, Tanjong, Bineh Blang, Reuloh, Ajee PA dan Meunasah Manyet.

Salah seorang warga T Irhamsyah mengatakan, tanah ada yang sudah dipagar lalu patoknya di luar bagaimana penyelesaiannya dan ia minta agar dapat diselesaikan dengan baik.

Biaya pemecahan sertifikat siapa yang tanggung lalu dijawab sudah diselesaikan nantinya oleh tim.
Warga lainnya Junaidi meminta harga harus sesuai dengan ketentuan agar warga memakluminya. (imj)

—————-
Teks foto – Konsultasi publik tim pengadaan tanah terusan jalan elak dari Panglima Nyak Makam – Elak II Gampong Bineh Blang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (29/6).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Agusni AH Diangkat Jadi Ketua KIP Aceh Gantikan Saiful

13 October 2024 - 00:53 WIB

KPJ Healthcare Alternatif Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Malaysia

12 October 2024 - 22:50 WIB

Pemkab Aceh Besar Gelar Aksi Satu Jam Pungut Sampah di Kawasan KIA Ladong

12 October 2024 - 18:15 WIB

Isi Tausiah di Sabang, Ini Pesan Penting Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh Tentang Memilih Pemimpinan

12 October 2024 - 10:51 WIB

Dua Pekerja SKK Migas Raih Anugerah Satyalencana Wira Karya

11 October 2024 - 20:13 WIB

Penguatan Moderasi Beragama PKMB UIN Ar-Raniry Kunjungi Sejumlah Instansi Penting

10 October 2024 - 19:35 WIB

Trending di METROPOLIS