BANDA ACEH (RA) – Kepala Dinas Pertanahan Aceh Edi Yandra mengatakan pembebasan lahan masyarakat saat ini aturannya sangat ketat dan sudah terperinci dalam aturan dari pemerintah.
“Ada aturannya sehingga tidak bisa lagi yang sudah – sudah’, ujarnya usai melakukan konsultasi publik pengadaan tanah terusan jalan elak dari Panglima Nyak Makam – Elak II Gampong Bineh Blang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (29/6).
Aturan itu misalnya dalam hal penetapan harga ada tim KJPP yang menilai dan menentukannya..Kemudian antara tanah yang didepan atau tanahnya miring dan lebih dalam sehingga pembayarannya berbeda dan semuanya mereka.yang menentukan.
Setelah selesai administrasi semuanya maka pekerjaan ke depan merupakan wewenang dinas PUPR yang membangun jalan dan jembatan.
‘Alhamdulillah mudah2an semuanya berjalan lancar dan bisa diselesaikan secepatnya, ujar Edi. Turut hadir juga Dinas Pertanahan Aceh Besar.
Kepala Dinas PUPR Aceh Fajri mengatakan pembangunan jalan ini tujuannya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat terutama mengatasi kemacetan antara Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh.
Jalan ini menjadi sangat penting sebagai akses penghubung dengan panjang 2,5 km.
Kemudian dibangun juga jalan dari simpang Beurawe – sampai jalan simpang BPKP dengan dua jalur sehingga nantinya dapat mengurangi kemacetan dari arah Uleekareng baik menuju Blang Bintang maupun ke pusat kota Banda Aceh.
Untuk pembebasan ini kata Fajri, pemerintah Aceh telah menyiapkan anggaran APBA 2020 tahun II sebeaar Rp Rp 20,8 milyar. Dan, Tahun I hanya pembebasan 500 meter tanah dan gudang depan jembatan Pango.
Pembangunan jalan elak II ini
melintasi enam desa mulai Meunasah Manyang, Tanjong, Bineh Blang, Reuloh, Ajee PA dan Meunasah Manyet.
Salah seorang warga T Irhamsyah mengatakan, tanah ada yang sudah dipagar lalu patoknya di luar bagaimana penyelesaiannya dan ia minta agar dapat diselesaikan dengan baik.
Biaya pemecahan sertifikat siapa yang tanggung lalu dijawab sudah diselesaikan nantinya oleh tim.
Warga lainnya Junaidi meminta harga harus sesuai dengan ketentuan agar warga memakluminya. (imj)
—————-
Teks foto – Konsultasi publik tim pengadaan tanah terusan jalan elak dari Panglima Nyak Makam – Elak II Gampong Bineh Blang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (29/6).