SIMEULUE (RA) – Inisial FT alias Andi (21) pria asal Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap Tim Elang Sakti Resmob dan anggota Pidum Sat Reskrim Polres Simeulue, di kediamannya. Minggu (28/6).
FT ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan perkara kasus penggelapan dan membawa kabur satu unit mobil Toyota Avanza Nopol BL 1070 S,milik Risfanita, warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
“Tersangka dengan modus mobil rental untuk memperbaiki jaringan listrik di Kecamatan Alafan, Simeulue, selama tiga hari, ternyata mmobil itu dibawa kabur keluar pulau Simeulue,” kata Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal, kepada Harian Rakyat Aceh, Senin (29/6).
Menurut Kasat Reskrim Polres Simeulue itu, FT beraksi pada Mei 2020 lalu yang bekerjasama dengan BD (35) seorang rekannya yang saat ini berstatus buron, lalu membawa kabur mobil tersebut yang diketahui diseberangkan dengan transportasi laut hingga ke Provinsi Sumatera Utara.
Pada 22 Juni 2020 lalu, polisi mendapatkan informasi bahwa FT sedang berada di kediamannya di kawasan Medan Barat, Kota Medan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh Team Elang Resmob dan anggota unit pidum di bawah pimpinan Ipda Hendra Jamiswar,SH,MH.
Setelah ditangkap tanpa perlawanan, lalu FT diboyong ke pulau Simeulue untuk menjalani proses hukum yang saat ini dititip di Lapas Kelas III Sinabang, dan dalam waktu 14 hari kedepan BAP nya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Dari keterangan pelaku bahwa mobil yang dibawa kabur itu telah dijual, dan 14 hari kedepan berkasnya akan kita limpahkan ke kejaksaan, sedangkan tersangka saat ini kita titipkan di Lapas Kelas III Sinabang. Untuk BD teman pelaku masuk daftar DPO,” tutupnya. (ahi/rus).