Calang (RA) – sebelumnya salah seorang kontraktor melaporkan kasus penipuan diduga yang dilakukan kepala ULP telah dihentikan secara resmi setelah dilakukan pencabutan laporan senilai 500 Juta
kasus tersebut bermula dilaporkan tepat tepat tanggal 20 Mei 2020, oleh rekanan atas nama Hendri (41). Kondisi tersebut dikatakan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra memang sebelumnya dalam pelaporan tersebut terlibat Kepala ULP Mahdi dan kini telah dicabut pelaporannya oleh Hendri, Jum’at (3/6)
Kini laporan tersebut dicabut setelah adanya perdamaian dikedua belah pihak pada tanggal (24/6), yang diselesaikan secara kekeluargaan untuk sementara waktu kasus tersebut dihentikan penyelidikannya, Pungkas Bima
Perihal terkait pencabutan laporan saat dikonfirmasi nomor hanpon milik Hendri (41) menolak panggilan masuk untuk dikonfirmasi berita pencabutan laporan perdamaian tersebut (say)