Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 6 Jul 2020 15:13 WIB ·

Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Aksi Perempuan Gowes Tak Berjilbab


 Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Aksi Perempuan Gowes Tak Berjilbab Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST mengecam keras sekelompok perempuan yang tidak menggunakan jilbab dan berpakaian ketat di area publik saat melakukan gowes yang sempat menghebohkan warga Kota Banda Aceh.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan sekelompok perempuan tersebut melanggar qanun-qanun syariat Islam khususnya qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syi’ar Islam.
“Ini bentuk pelecehan terhadap pelaksanaan syariat Islam dan kearifan lokal masyarakat Aceh di bumi Serambi Mekkah yang selama ini kita tegakkan,” tegas Farid Nyak Umar.

Farid menambahkan, Aceh khususnya Kota Banda Aceh dengan kekhususannya telah menerapkan syariat Islam sejak 2002 lalu. karena itu, siapapun yang berada di Kota Banda Aceh ini, harus menghormati pelaksanaan syariat Islam sesuai qanun yang berlaku.

“Kita harus pahami bahwa Kota Banda Aceh sebagai etalasenya Aceh, apa yang mereka pertontonkan ini tidak hanya mencoreng wajah Banda Aceh tetapi juga Aceh,” ujarnya.

Oleh karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Pemerintah Kota Banda Aceh mengusut dan menindak tegas setiap pelanggar syariat Islam di Banda Aceh tanpa pandang bulu, sesuai dengan pasal 14, ayat 3 dan 4 Qanun Syariat Islam Nomor 11 tahun 2002.

Farid menilai apa yang dilakukan sekelompok perempuan tersebut juga telah mencoreng komunitas gowes lain yang murni berolah raga. Ia berharap tindakan tersebut tidak terulang lagi bagi siapa pun yang berada di Kota Banda Aceh.

Terakhir, Farid yang juga aktivis dakwah ini mengapresiasi gerak cepat Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang memerintahkan Satpol PP dan WH untuk mengamankan mereka dan melakukan pembinaan.

“Ke depan ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan qanun-qanun Islam salah satunya dengan berpatroli rutin melibatkan aparatur gampong dan masyarakat karena Banda Aceh sebagai pilot project pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia.”[ Ra]

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Menjelang Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 - 21:36 WIB

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Tingkatkan Keamanan, Kemenkumham Aceh Rssmikan Blok Hunian Maximum Security di Lapas Banda Aceh

27 March 2024 - 05:03 WIB

Trending di METROPOLIS