Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 6 Jul 2020 07:36 WIB ·

Pemeras dan Pemerkosa Pelajar Dibekuk


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

IDI RA (RA) – Polres Aceh Timur menangkap SA (23) warga Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,Sabtu (4/6) kemarin.

SA alias Maebot ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial LW 18 warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Aksi bejat SA terendus setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan ke polisi bernomor LP/62/Res.1.24.6/2020/SPKT, Tanggal 04 Juni 2020.

Berdasarkan keterangan Kepolisian yang diriliskan melalui Kasubbag Humas AKP menyebutkan kronologi kejadian berawal Rabu, tanggal 03 Juni 2020 Sekira Pukul 22.00 WIB.

Handphone milik korban dirampas oleh 4 (empat) orang lelaki yang tidak dikenal oleh korban dan digiring oleh pelaku ke dalam lingkungan SDN 1 Idi lalu diperkosa oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban pada Kamis tanggal 04 Juni 2020 melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur,” ujar AKP Nawawi
Setelah memperoleh laporan dari keluarga korban lanjut Nawawi, unit opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB berhasil diamankan di rumah orang tuanya tepatnya di belakang Hotel Royal Idi.

“Untuk menanggung perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian pungkas AKP Muhammad Nawawi. (mol/min)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Peminat Alat Kontrasepsi di Simeulue Meningkat

29 March 2024 - 21:20 WIB

Layanan Subspesialistik Bedah Digestif Kini Dibuka di Rumah Sakit dr Fauziah Bireuen

29 March 2024 - 19:42 WIB

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

Trending di KHAZANAH