BANDA ACEH (RA) Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh dan pihak terkait untuk serius menangani Illegal logging dan pengrusakan hutan di kawasan Bener Meriah.
Pasalnya pembalakan liar semangkin marak terjadi di kawasan hutan wilayah tersebut, ini menjadi persoalan serius dan menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini KPH bertanggung jawab atas pengelolaan hutan, diterangkan dalam Qanun Aceh No 7 Tahun 2016 bisa dilihat pada pasal 20 menerangkan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan ) merupakan selaku Unit Pelaksana Teknis Satuan Kerja Perangkat Aceh yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan dapat melakukan pengawasan dan pembinaan teknis semua kegiatan kehutanan di lapangan.
“KPH wilayah III harus serius mengatasi pembalakan liar dan pengrusakan hutan, mengingat dari luasan tutupan hutan dari tahun ke tahun semangkin meningkat,” ujar Humas P2LH, Hermanto, Selasa (7/6/2020).
Setiap tahun perambahan hutan semangkin meningkat dari tahun ke tahun, semangkin berkurangnya tutupan hutan akan menimbulkan pengaruh besar terhadap lingkungan, aktifitas ilegal loging seolah olah dibiarkan di daerah tersebut.
Pihaknya meminta KPH wilayah III, Pemerintah Kabupaten Benermeriah, Dinas Kehutanan Aceh juga beserta pihak terkait benar-benar serius mengatasi hal ini dan segera turun kelapangan jika ini dibiarkan dikawatirkan wilayah hutan semangkin berkurang karena aktifitas pembalakan liar.
“Jangan sampai pengrusakan lingkungan ini akan menimbulkan dampak dan kerugian besar bagi masyarakat,” pungkas Hermanto. (Ra)