Hempang Perilaku Tak Jujur Oknum Penampung
Quote: Bupati Simeulue, Erli Hasyim
“Tahun ini harus sudah ada Qanun tentang aturan penangkapan dan penjualan lobster, sebab bila ini tidak segera dilakukan dan diterapkannya, lobster bakal punah dari perairan laut kita”
SIMEULUE (RA) – Pihak eksekutif dan legislatif Simuelue segera terbitkan Qanun penangkapan lobster, baru karena menduga adanya prilaku tidak jujur penangkapan dan ekspor di kawasan perairan laut daerah tersebut.
Qanun baru tersebut akan mengatur tentang penangkapan dan transaksi perdagangan lobster itu. Diduga adanya prilaku tidak jujur antara oknum penampung atau pembeli lobster hidup, hasil tangkapan oknum nelayan yang terungkap saat pembahasan tentang penangkapan benih bening lobster.
Dalam pertemuan pembahasan dihadiri para panglima laot, camat, nelayan penangkap lobster, juga dipaparkan berdasarkan Permen KP No.12/Permen-KP 2020 Tentang pengelolaan Lobster, Kepiting dan Ranjungan di Wilayah NKRI.
Dalam pembahasan itu menyebutkan lobster, kepiting dan ranjungan yang sedang bertelur dan berat dua ons, dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan, serta harus diselamatkan dengan cara kembali dilepas kehabitanya maupun dibudiyakan.
“Tahun ini harus sudah ada Qanun tentang aturan penangkapan dan penjualan lobster, sebab bila ini tidak segera dilakukan dan diterapkannya, lobster bakal punah dari perairan laut kita. Karena kita menduga banyak ulah tidak jujur antara oknum penampung dan penangkap lobster”, kata Bupati Simeulue Erli Hasyim yang didamping Anggota Dewan, Danlanal serta pihak DKP setempat, kepada Harian Rakyat Aceh, Senin (6/7).
Dia merencanakan budidaya khusus lobster, kepiting dan ranjungan dengan memamfaatkan perairan laut dan pantai Kabupaten Simeulue, serta secara khusus memamfaatkan fasilitas pembibitan milik Pemerintah Aceh yang berada dikawasan Busung Kecamatan Teupah Tengah.
Dalam pembahasanan itu, 80 persen peserta yang hadir setuju adanya aturan maupun Qanun baru tentang pelarangan dan batasan penangkapan lobster, kepiting dan ranjungan yang sedang bertelur dan maupun yang belum mencapai berat dua ons yang hidup di perairan laut Kabupaten Simeulue.
Masih adanya prilaku tidak jujur tentang penangkapan dan jual beli khusus lobster itu, dibenarkan Tamsil Amin, SPi, Kabid Perikanan Budidaya DKP Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh. Senin (6/7).
“Jelas masih ada prilaku tidak jujur oleh oknum penampung dan oknum nelayan penangkap lobster, mereka mana mau mengaku dan harus ada Qanun yang tegas untuk soal ini. Tahun 2019 lalu lobster hidup yang diekspor ada sekitar 53 ribu ekor lebih dan lobster beku ada sekitar 25 ribu kilogram lebih”, katanya. (ahi/min)