Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE BARAT · 7 Jul 2020 07:47 WIB ·

Simeulue Terbitkan Qanun Penangkapan Lobster


 Simeulue Terbitkan Qanun Penangkapan Lobster Perbesar

Hempang Perilaku Tak Jujur Oknum Penampung

Quote: Bupati Simeulue, Erli Hasyim
“Tahun ini harus sudah ada Qanun tentang aturan penangkapan dan penjualan lobster, sebab bila ini tidak segera dilakukan dan diterapkannya, lobster bakal punah dari perairan laut kita”

SIMEULUE (RA) – Pihak eksekutif dan legislatif Simuelue segera terbitkan Qanun penangkapan lobster, baru karena menduga adanya prilaku tidak jujur penangkapan dan ekspor di kawasan perairan laut daerah tersebut.

Qanun baru tersebut akan mengatur tentang penangkapan dan transaksi perdagangan lobster itu. Diduga adanya prilaku tidak jujur antara oknum penampung atau pembeli lobster hidup, hasil tangkapan oknum nelayan yang terungkap saat pembahasan tentang penangkapan benih bening lobster.

Dalam pertemuan pembahasan dihadiri para panglima laot, camat, nelayan penangkap lobster, juga dipaparkan berdasarkan Permen KP No.12/Permen-KP 2020 Tentang pengelolaan Lobster, Kepiting dan Ranjungan di Wilayah NKRI.

Dalam pembahasan itu menyebutkan lobster, kepiting dan ranjungan yang sedang bertelur dan berat dua ons, dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan, serta harus diselamatkan dengan cara kembali dilepas kehabitanya maupun dibudiyakan.

“Tahun ini harus sudah ada Qanun tentang aturan penangkapan dan penjualan lobster, sebab bila ini tidak segera dilakukan dan diterapkannya, lobster bakal punah dari perairan laut kita. Karena kita menduga banyak ulah tidak jujur antara oknum penampung dan penangkap lobster”, kata Bupati Simeulue Erli Hasyim yang didamping Anggota Dewan, Danlanal serta pihak DKP setempat, kepada Harian Rakyat Aceh, Senin (6/7).

Dia merencanakan budidaya khusus lobster, kepiting dan ranjungan dengan memamfaatkan perairan laut dan pantai Kabupaten Simeulue, serta secara khusus memamfaatkan fasilitas pembibitan milik Pemerintah Aceh yang berada dikawasan Busung Kecamatan Teupah Tengah.

Dalam pembahasanan itu, 80 persen peserta yang hadir setuju adanya aturan maupun Qanun baru tentang pelarangan dan batasan penangkapan lobster, kepiting dan ranjungan yang sedang bertelur dan maupun yang belum mencapai berat dua ons yang hidup di perairan laut Kabupaten Simeulue.

Masih adanya prilaku tidak jujur tentang penangkapan dan jual beli khusus lobster itu, dibenarkan Tamsil Amin, SPi, Kabid Perikanan Budidaya DKP Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh. Senin (6/7).

“Jelas masih ada prilaku tidak jujur oleh oknum penampung dan oknum nelayan penangkap lobster, mereka mana mau mengaku dan harus ada Qanun yang tegas untuk soal ini. Tahun 2019 lalu lobster hidup yang diekspor ada sekitar 53 ribu ekor lebih dan lobster beku ada sekitar 25 ribu kilogram lebih”, katanya. (ahi/min)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kadispora Simeulue: Fasilitas Hanya Jomblo Tapi Semangat Atlet untuk Latihan Sangat Militan 

27 March 2024 - 21:28 WIB

Tim SAR gabungan kembali temukan 6 mayat warga Rohingya di Aceh Jaya, total sudah 9 jenazah

26 March 2024 - 14:38 WIB

Apartemen Kepiting Ala Danlanal Simeulue

25 March 2024 - 21:51 WIB

Polisi Serahkan Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali ke Jaksa

21 March 2024 - 14:40 WIB

Kemenpora RI Percayakan Simeulue Gelar Kejuaraan Antarkampung

20 March 2024 - 16:57 WIB

Polres Abdya Ungkap Kasus Selama 2024

19 March 2024 - 20:07 WIB

Trending di NANGGROE BARAT