IDI (RA) – NT (31), warga salah satu desa Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur dilaporkan ke Mapolres Aceh Timur atas tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya NA.
Aksi kekerasan itu terbongkar setelah korban tidak tahan kesakitan dan melaporkannya kejadian itu ke pamannya.
“Pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020, sekira Pukul 17.00 WIB MAR (paman korban) melihat kondisi korban yang telah diamankan di rumah keuchik korban menceritakan kepada pamanya bahwa dirinya telah disiram oleh Terlapor (ibu korban) dengan air panas sekira pada bulan Juni 2020,” beber Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi, Kamis (9/7).
Akibat dari penyiraman tersebut bagian belakang tubuh korban mengalami luka bakar serius.
“Maka atas kejadian tersebut pada Kamis, 09 Juli 2020 paman korban merasa keberatan dan selanjutnya mendatangi Polres Aceh Timur untuk kemudian membuat Laporan Polisi,” pungkas Nawawi seraya menambahkan laporan itu saat ini Tengah ditangani oleh kepolisian resort Aceh Timur (mol).