KARANG BARU (RA) – Terkait pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga berasal dari kandang ayam potong di Desa Alur Sentang dan Ujong Tanjong, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Kadis Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Sayed Mahdi menyarankan agar masyarakat setempat datang ke dinas membuat laporan secara tertulis sesuai formulir yang telah disediakan.
Nantinya, berdasarkan laporan warga tersebut pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan pencemaran lingkungan akibat kotoran ayam yang telah meresahkan kaalangan nelayan dan petani tambak sekitar.
“Namun sejauh ini belum ada warga yg datang buat laporan. Kita sarankan warga ke kantor biar diisi form agar kami besok bisa turun ke lokasil. Supaya kita juga tahu kandang itu milik siapa,” kata Sayed Mahdi ketika dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (8/7).
Kadis LH menjelaskan, dasar laporan warga akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait melakukan pengecekan seperti izin usaha termasuk pencemaran lingkungan. Sayed menegaskan, DLH Aceh Tamiang akan menggandeng petugas perizinan dari Kantor KP2TSP. Jika usaha ayam potong tidak memiliki izin dan ditemukan ada pencemaran limbah secara otomatis aktivitas peternakannya langsung ditutup.
“Tapi harus ada laporan dulu. Kalau enggak kawan-kawan dari perizinan juga enggak bisa turun, karena enggak ada dasar surat tugasnya,” ujar Sayed Mahdi.
Menurut Sayed, banyak usaha kandang ayam sudah distop, hapir semua distop berdasarkan laporan warga. Setiap peternak, kata dia harus mengantongi izin usaha dari Dinas Perizinan berdasarkan rekomendasi dari DLH. “Jika kapasitas kandang ayam 1000 ekor peternak cukup mengurus Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di DLH sebagai salah satu syarat untuk mengurus izin operasional kandang ayam di KP2TSP,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat jika dilingkungannya terjadi dampak pencemaran limba baik dari peternakan maupun industri dapat melaporkan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup setempat sudah ada formulir yang disediakan. Bahkan DLH sudah memasang plank pos pengaduan disetiap kecamatan, jika ada keluhan warga dapat juga dilaporkan ke kecamatan masing-masing sebelum diarahkan ke DLH.
“Yang penting warga datang lapor isi form, nanti hasil dari lapangan pun akan kita sampaikan kepada pelapornya,” ujarnya.
Kepala Distanakbun Aceh Tamiang, Yunus, SP melalui Kabid Peternakan, Dedi Ariadi saat dihubungi Rakyat Aceh menjelaskan, sejauh ini semua peternak ayam di Alur Sentang sudah datang ke dinas tengah mengurus surat rekomendasi. Dia membenarkan, mayoritas kandang ayam di Alur Sentang berada diatas air. Usaha ayam ras tersebut merupakan milik perusahaan (PT), namun kandangnya punya pribadi.
“Rekomendasinya belum keluar masih dalam proses di DLH. Jika pun nanti kami keluarkan rekomendasi berdasarkan tanda tangan masyarakat sekitar yang tidak keberatan dan tidak merasa tercemar,” jelasnya.
Bila dari petugas Dinas Perizinan dan DLH Aceh Tamiang turun ke lokasi biasanya menyertakan petugas Bidang Peternakan Distanakbun setempat. “Kalau ada perintah tijau dari pihak Perizinan menyertakan kami ikut turun, saya harap dari media turun juga kita sama-sama mantau, karena kami juga tidak mau ada masalah,” pungkasnya.(mag86/ra)