LANGSA (RA) – Kadisdukcapil Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM menandaskan, secara negara, semua anak harus mendapat akte kelahiran, tidak terkecuali anak yang lahir di luar nikah.
Menurut Ibrahim Latif, hak pembuatan akte terhadap anak sesuai Permendagri No 108 thn 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No 96 tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Dalam undang-undang tersebut menjelaskan selain anak yang orang tuanya menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), anak yang orang tuanya menikah siri, atau anak di luar nikah berhak mendapatkan akte kelahiran.
“Intinya setiap anak yang dilahirkan berhak mendapatkan Akte kelahiran dan dokumen administrasi kependudukan lainnya, “ujar pria akrab disapa Wak Him, Minggu (12/7).
Selanjutnya, ujarnya lagi, perlu diketahui masyarakat, kalau anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah di akte kelahiran tertulis nama anak tersebut dan nama ayah dan ibunya.
Begitu juga anak yang lahir dari hasil perkawinan siri juga tertulis nama anak tersebut, nama ayah dan nama ibunya dan juga tertulis bahwa perkawinan belum tercatat.
Sementara untuk di luar nikah, di akte kelahiran tidak tertulis nama ayahnya tetapi hanya ibunya alias anak ibu. Anak tersebut tidak bersalah yang bersalah adalah kedua orang tuanya. “Anak tersebut berhak mendapat perlindungan dan haknya di mata hukum.”
“Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil tidak melegalkan pernikahan siri dan tidak melegalkan perselingkuhan, kita mencatat segenap peristiwa yang terjadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dan hukum yang berlaku,” tandas Wak Him
Begitu kartu keluarga (KK) dan dokumen administrasi kependudukan lainnya berhak mereka memiliki. Kalau ada pihak pihak yang mempersulit terhadap masyarakat pada umumnya segera menghubungi kami di WA 082300033363. (ris/min)