class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33029 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

METRO ACEH · 13 Jul 2020 07:11 WIB ·

Buron Tiga Tahun, Pria Cabul Ditangkap Polisi


 Buron Tiga Tahun, Pria Cabul Ditangkap Polisi Perbesar

SIMEULUE (RA) – Pria cabul berstatus DPO sejak tahun 2018 lalu, inisial WS (27), warga Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, berhasil ditangkap, Jumat (10/7) lalu.

Dalam pelariannya pria Cabul tersebut hingga kedaratan pulau Sumatera, WS tak berkutik ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, sekitar jam 21:00 WIB di wilayah Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.

Pria berstatus DPO selama tiga tahun tersebut, merupakan tersangka utama perkara kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pada Juni 2018 lalu, terhadap korbannya sebut saja Melati (17) warga Kecamatan Simeulue Tengah.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal menerangkan, penangkapan pelaku berawal informasi warga, WS sudah kembali ke Simeulue, dan berada di Kecamatan Salang.

“Setelah kita mendapat informasi dari warga, bahwa DPO itu sudah berada kecamatan Salang, lalu kita kerahkan Tim Elang Resmob Reskrim Polres Simeulue langsung bergerak ke tempat dimaksud dan menangkapnya,” kata Ipda Muhammad Rizal, Minggu (12/7) kepada Harian Rakyat Aceh.

Masih menurut Muhammad Rizal, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya datang ke Mapolres Simeulue melaporkan pria bejat tersebut pada 22 Juni 2018 lalu. Saat hendak ditangkap, tersangka telah melarikan diri ke daratan Pulau Sumatera, kemudian ditetapkan sebagai DPO.

“Dari pengakuan tersangka, telah mencabuli korbannya sebanyak satu kali, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama selama 15 tahun”, imbuhnya. (ahi/min)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Peningkatan Ruas Jalan Latitik Simeulue Tengah, Serap Dana Rp5,4 Miliar 

20 April 2025 - 17:16 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

19 April 2025 - 18:01 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE