Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 13 Jul 2020 07:24 WIB ·

Qanun Menara Telekomunikasi dan Persampahan Disahkan


 Wabup Tgk Insyafuddin disaksikan pimpinan kolektif dewan menandatangani draf salinan qanun retribusi persampahan dan menara telekomunikasi yang baru saja disahkan oleh DPRK Aceh Tamiang dalam rapat paripurna, Jumat (10/7) sore. DEDE-HARIAN RAKYAT ACEH Perbesar

Wabup Tgk Insyafuddin disaksikan pimpinan kolektif dewan menandatangani draf salinan qanun retribusi persampahan dan menara telekomunikasi yang baru saja disahkan oleh DPRK Aceh Tamiang dalam rapat paripurna, Jumat (10/7) sore. DEDE-HARIAN RAKYAT ACEH

KARANG BARU (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengesahkan qanun tentang retribusi pelayanan kebersihan/persampahan dan qanun tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dua peraturan daerah ini dilahirkan dalam rapat paripurna, yang pertama dengan agenda pembacaan keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 20/2020 tentang persetujuan penetapan rancangan qanun (Raqan) tentang perubahan kedua atas Raqan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12/2011 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2020, yang dibuka Ketua DPRK, Suprianto.

Sementara agenda kedua rapat paripurna pembacaan keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 21/2020 tentang persetujuan bersama terhadap Raqan Kabupaten Aceh Tamiang tentang perubahan atas qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22/2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dibuka oleh Wakil Ketua DPRK Muhammad Nur.

DPRK Aceh Tamiang telah menyetujui penetapan rancanagan qanun tentang perubahan kedua atas qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12/2011 tentang retribusi pelayanan kebersihan/persampahan menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2020.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Suprianto saat memimpin rapat paripurna pengesahan qanun yang dihadiri Wakil Bupati Tgk Insyafuddin, kepala SKPK dan mayoritas anggota dewan, di Ruang Sidang Utama gedung DPRK setempat, Jumat (10/7) sore.

Terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang selama ini belum menjadi PAD, DPRK Aceh Tamiang memperhatikan surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 180/3396 tanggal 8 Juli 2020 tentang permintaan persetujuan bersama atas Raqan Kabupaten Atam tahun 2020 tentang retribusi daerah.

“Kami memutuskan, menetapkan dan menyetujui rancangan qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang perubahan atas qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22/2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” kata M Nur saat membuka sidang paripurna pengesahan dua qanun tersebut yang digelar secara bersamaan.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, HT Insyafuddin mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan Atam telah menyetujui Raqan tentang perubahan kedua retribusi pelayanan kebersihan/persampahan menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang.

“Qanun Persampahan ini sesungguhnya harus segera dilakukan, karena Raqan tersebut telah ditentukan tenggat waktu penyelesaiannya,” ujar Wabup.

Disamping itu pula, lanjut Insyafuddin, dengan rampungnya pembahasan terhadap Raqan tersebut, dalam waktu yang singkat, memberi bukti bahwa anggota dewan yang terlibat langsung dalam proses pembahasan Raqan ini sangat antusias dan serius dalam upaya meningkatan PAD melalui retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan.

“Kami memahami selama proses pembahasannya terkesan alot, namun semua itu semata-mata keinginan semua pihak untuk melahirkan qanun yang berkualitas,” ungkap Wabup Insyafuddin. (mag86/ra)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sekda Langsa Buka Kegiatan Dialog Penguatan Strategi SBS

28 March 2024 - 15:22 WIB

Tiga Kab di Aceh Dorong Pencapaian Stop Buang Besar Sembarangan

28 March 2024 - 15:00 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Pasar Murah Rp150 Ribu/Paket 

28 March 2024 - 06:21 WIB

Pendaftaran Calon Pansel Panwaslih Bireuen Dibuka

25 March 2024 - 18:17 WIB

Dinilai Provokasi Bangsa Aceh, Rusyidi Mukhtar Kecam Panglima TNI

25 March 2024 - 14:12 WIB

Umuslim Kembali Kirim Mahasiswa ke Jepang

24 March 2024 - 16:57 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR