Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 14 Jul 2020 13:41 WIB ·

P2LH Dukung TA Khalid untuk Upaya Pengelolaan KEL dan Pemindahan BBTNGL


 Hermanto Humas P2LH Perbesar

Hermanto Humas P2LH

BANDA ACEH (RA) – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), salah satu lembaga swadaya yang bergerak dalam bidang perlindungan lingkungan hidup di Aceh mendukung penuh upaya anggota DPR RI asal Aceh TA. Khalid memperjuangkan hak kelola Kawasan Ekosistem Lauser (KEL).

TA. Khalid dalam paparannya pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerangkan bahwa jika merujuk pada perjanjian damai GAM dengan RI ada satu point yang menerangkan bahwa Aceh berhak mengelola hutannya sendiri, hal ini sebagaimana telah dituangkan dalam Pasal 150 Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Dalam Pasal 150 UUPA dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan melakukan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.

Seperti diketahui bahwa KEL adalah salah satu kekayaan Aceh yang juga telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia serta telah ditetapkan sebaagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017.

Tak hanya itu TA Khalid bersama dua anggota DPR RI asal Aceh lainnya, Muslim SHI dan M Salim Fakhry beberapa waktu lalu juga mengupayakan pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) ke Aceh dari Medan Sumatera Utara.

Terkait upaya TA. Khalid dalam mempertegas pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser oleh pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 UUPA dan pemindahan BBTNGL tersebut, P2LH memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada TA. Khalid dan Komisi IV DPR RI. Hal tersebut disampaikan Hermanto, S.H. Humas P2LH.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada TA. Khalid dan Komisi IV DPR RI yang telah berupaya mempertegas pengelolaan KEL oleh pemerintah Aceh dan mendorong pemindahan BBTNGL ke Aceh, mudah-mudahan kedepan KEL dan dan hutan Aceh dapat dikelola secara baik,” pungkas Hermanto. (ra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

37 Kepala UPT di Lingkungan Kemenkumham Aceh Komit Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

19 March 2024 - 14:38 WIB

Pesan Meurah Budiman Saat Lantik Pejabat Struktural UPT Pemasyarakatan

18 March 2024 - 18:21 WIB

Antisipasi Gagal Kuliah Pemerintah Berikan Pinjaman Lunak Pendidikan

18 March 2024 - 18:19 WIB

BSI KCP Banda Aceh Daud Beureueh Mulai Beroperasi di Gedung Landmark BSI Aceh

18 March 2024 - 11:48 WIB

Sepuluh Rumah dan Dua Unit Sepmor Terbakar

17 March 2024 - 20:09 WIB

Dirlantas Polda Aceh Ucapkan Terima Kasih di Hari Terakhir Operasi Keselamatan Seulawah 2024

17 March 2024 - 18:43 WIB

Trending di METROPOLIS