BANDA ACEH (RA) – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), salah satu lembaga swadaya yang bergerak dalam bidang perlindungan lingkungan hidup di Aceh mendukung penuh upaya anggota DPR RI asal Aceh TA. Khalid memperjuangkan hak kelola Kawasan Ekosistem Lauser (KEL).
TA. Khalid dalam paparannya pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerangkan bahwa jika merujuk pada perjanjian damai GAM dengan RI ada satu point yang menerangkan bahwa Aceh berhak mengelola hutannya sendiri, hal ini sebagaimana telah dituangkan dalam Pasal 150 Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Dalam Pasal 150 UUPA dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan melakukan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
Seperti diketahui bahwa KEL adalah salah satu kekayaan Aceh yang juga telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia serta telah ditetapkan sebaagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017.
Tak hanya itu TA Khalid bersama dua anggota DPR RI asal Aceh lainnya, Muslim SHI dan M Salim Fakhry beberapa waktu lalu juga mengupayakan pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) ke Aceh dari Medan Sumatera Utara.
Terkait upaya TA. Khalid dalam mempertegas pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser oleh pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 UUPA dan pemindahan BBTNGL tersebut, P2LH memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada TA. Khalid dan Komisi IV DPR RI. Hal tersebut disampaikan Hermanto, S.H. Humas P2LH.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada TA. Khalid dan Komisi IV DPR RI yang telah berupaya mempertegas pengelolaan KEL oleh pemerintah Aceh dan mendorong pemindahan BBTNGL ke Aceh, mudah-mudahan kedepan KEL dan dan hutan Aceh dapat dikelola secara baik,” pungkas Hermanto. (ra)