Jubir Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani
Quote : “Qanun Aceh tentang penggunaan dana abadi pendidikan belum masuk Prolega DPRA, maka tidak mungkin dana itu dicairkan,”
BANDA ACEH (RA) – Hingga kini, dana abadi pendidikan Aceh tak pernah dicairkan dan jumlahnya terus bertambah. Belum adanya Qanun yang mengatur tentang hal ini menjadi penyebab dana ini belum juga dicairkan.
Sedangkan dana Rp 1,8 triliun di Bank Aceh Syariah, yang disangka sejumlah pihak sebagai dana abadi pendidikan, merupakan _idle cash_ untuk menambah Pendapatan Asli Aceh (PAD).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Saifullah Abdulgani kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (14/7/2020).
“Dana abadi pendidikan tak pernah dicairkan sejak disetor perdana tahun 2003,” katanya sesuai catatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Ia menjelaskan, dana pendidikan dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada Pasal 45 dinyatakan, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk Dana Abadi Pendidikan untuk menjamin kelangsungan pembiayaan pendidikan Aceh dan kabupaten/kota, yang diatur dengan Qanun tersendiri.
Kemudian, lanjut pria yang akrab disapa SAG itu, Pemerintah Aceh bersama-sama DPRA melahirkann Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Saya Manusia Aceh.
Qanun ini menegaskan, dana abadi pengembangan SDM Aceh untuk membiayai pengambangan SDM Aceh, meliputi beasiswa, penghargaan, riset, dana pendamping, dan bantuan pendidikan, katanya.
Dana Abadi Pengembangan SDM Aceh bersumber dari Dana Otonomi Khusus, Tambahan Dana Bagi Hasil Migas, dan Pendapatan lain yang sah. Jumlahnya sudah mencapai Rp 1.168 triliun yang disimpan di Bank Aceh Syariah, yang disetor bertahap sejak tahun 2003 hingga sekarang, tutur SAG.
Selanjutnya SAG mengatakan, dana cadangan pendidikan belum pernah dicairkan. Salah satu penyebabnya ada kendala regulasi. Penggunaannya harus diatur dengan Qanun tersendiri.
Pemerintah Aceh, katanya, pernah mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Penggunaan Dana Abadi Pendidikan menjadi Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas tahun 2018, namun tak tersahuti hingga jabatan DPRA 2014-2019 berakhir.
“Qanun Aceh tentang penggunaan dana abadi pendidikan belum masuk Prolega DPRA, maka tidak mungkin dana itu dicairkan,” ujar SAG.
Selanjutnya, SAG mengatakan, selain dana cadangan, ada _idle cash_ Pemerintah Aceh di Bank Aceh Syariah yang merupakan manajemen Kas Daerah (Kasda). Dana yang disimpan di sini bukan dana abadi pendidikan, melainkan dana untuk membiayai program kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBA.
Dana daerah yang belum dipergunakan dapat disimpan sementara (_idle cash_) dalam bentuk deposito berjangka–satu hingga tiga bulan—untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nominal nilai deposito tidak tetap karena dicairkan setiap saat, sesuai kebutuhan pembiayaan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh, jelasnya.
Dana yang sempat disangka oleh sejumlah pihak sebagai Dana Abadi Pendidikan Aceh, yang sebesar Rp 1.8 triliun itu, merupakan bagian dari _idle cash_ itu, atau bagian dari Silpa pada saat itu, bukan dana cadangan atau dana abadi pendidikan, ujar SAG lagi.
“Data laporan neraca audit 2005-2006, _idle cash_ Rp. 1.8 triliun tidak pernah tercatat sebagai dana cadangan, atau dana cadangan pendidikan,” tutup SAG. (ril/min)