Menu

Mode Gelap
Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan Atlet PON Triathlon Jawa Timur Raih Emas Pertama Mencari Pengganti Tusop di Pilkada Aceh

GAYO-ALAS · 15 Jul 2020 07:35 WIB ·

Laskar Merah Putih Ajak Awasi Pokir Dewan


 Ketua LAskar Merah Putih Aceh Tengah, saat memberikan keterangn pers di Kantor PWI setempat terkait dengan aspirasi anggota DPRK yang diduga dikelola sendiri dan merugikan pengusaha lokal. Foto-Jurnalisa Perbesar

Ketua LAskar Merah Putih Aceh Tengah, saat memberikan keterangn pers di Kantor PWI setempat terkait dengan aspirasi anggota DPRK yang diduga dikelola sendiri dan merugikan pengusaha lokal. Foto-Jurnalisa

TAKENGON (RA) – Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) cabang Aceh Tengah meminta agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam melaksanakan kebijakan terkait mekanisme dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Hal ini disampaikan Al-fata Ketua Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih Aceh Tengah kepada wartawan, (14/7).

Alfata menyebutkan permintaan ini didasari dengan adanya aksi gerakan yang digaungkan oleh LMP, tentang “Gerakan Berani Jujur Hebat” berdasar hukum ketetapan MPR nomor X/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Serta mengacu Undang Undang nomor 28 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dasar dasar hukum kongkrit lainnya menyokong program dijalankan LMP, juga dituangkan pihaknya dalam surat terbuka “Gerakan Berani Jujur Hebat” ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah dan akan ditembuskan ke berbagai pihak termasuk pemerintahan provinsi.

Diharapkan pihaknya, pemerintah daerah dalam menjalankan mekanisme sektor pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan undang undang. Berdasar data LKPP, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintahan, menduduki posisi ke 2 dalam kasus yang ditangani KPK.

Sehingga perlu dibangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRK, Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Dalam upaya hindari pencegahan melawan hukum, akibat pertentangan kepentingan yang selama ini terjadi dan dapat mengurangi kepercayaan publik tehadap pemerintah, hukum dan perwakilan masyarakat.

Langkah – langkah strategis pencegahan lainnya, menurut Fata dengan penegakan konsider huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi.

Permasalahan yang paling menonjol terjadi di kabupaten berhawa dingin itu, saat ini adalah tentang proyek Pokir (Pokok Pikiran) dari oknum anggota dewan. Seperti contoh, Pokir yang jadi sorotan masyarakat lewat pemberitaan terjadi di Kabupaten Garut, dan menyeret setengah anggota dewan setempat, menjalani proses hukum.

Diharapkan kasus seperti itu tidak terjadi di Aceh Tengah, khususnya untuk kegiatan Pokir atau disebut juga Aspirasi anggota dewan. Mengapa Pokir jadi sorotan LMP, karena pergerakanya dirasakan lambat dan dapat disalahgunakan sebagai upaya memperkaya diri oknum anggota dewan.

“Untuk itu kita harus memahami kontek hukum, dalam memahami prosudur yang menjadi dasar referensi bagi anggota dewan dalam menjalankan tugasnya, menjaring aspirasi masyarakat dalam kemasan pokir,” sebut Alfata. (jur/rus)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kabid SDM PON XXI Aceh Jelaskan Mekanisme Rekrutmen dan Honor Peserta PON XXI Aceh – Sumut

10 September 2024 - 22:00 WIB

Disdik Aceh Salurkan Gaji P3K Tahap I Pengangkatan April 2024

10 September 2024 - 21:18 WIB

Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi

10 September 2024 - 20:52 WIB

Pj Gubernur Aceh Direncanakan Buka Pertandingan Arung Jeram PON XXI di Aceh Tenggara

10 September 2024 - 20:17 WIB

Kuliner Sate Apaleh Geurugok Cabang Banda Aceh Dukung PON XXI

10 September 2024 - 16:42 WIB

Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat

10 September 2024 - 14:59 WIB

Trending di NASIONAL