Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

GAYO-ALAS · 15 Jul 2020 07:35 WIB ·

Laskar Merah Putih Ajak Awasi Pokir Dewan


 Ketua LAskar Merah Putih Aceh Tengah, saat memberikan keterangn pers di Kantor PWI setempat terkait dengan aspirasi anggota DPRK yang diduga dikelola sendiri dan merugikan pengusaha lokal. Foto-Jurnalisa Perbesar

Ketua LAskar Merah Putih Aceh Tengah, saat memberikan keterangn pers di Kantor PWI setempat terkait dengan aspirasi anggota DPRK yang diduga dikelola sendiri dan merugikan pengusaha lokal. Foto-Jurnalisa

TAKENGON (RA) – Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) cabang Aceh Tengah meminta agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam melaksanakan kebijakan terkait mekanisme dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Hal ini disampaikan Al-fata Ketua Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih Aceh Tengah kepada wartawan, (14/7).

Alfata menyebutkan permintaan ini didasari dengan adanya aksi gerakan yang digaungkan oleh LMP, tentang “Gerakan Berani Jujur Hebat” berdasar hukum ketetapan MPR nomor X/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Serta mengacu Undang Undang nomor 28 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dasar dasar hukum kongkrit lainnya menyokong program dijalankan LMP, juga dituangkan pihaknya dalam surat terbuka “Gerakan Berani Jujur Hebat” ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah dan akan ditembuskan ke berbagai pihak termasuk pemerintahan provinsi.

Diharapkan pihaknya, pemerintah daerah dalam menjalankan mekanisme sektor pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan undang undang. Berdasar data LKPP, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintahan, menduduki posisi ke 2 dalam kasus yang ditangani KPK.

Sehingga perlu dibangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRK, Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Dalam upaya hindari pencegahan melawan hukum, akibat pertentangan kepentingan yang selama ini terjadi dan dapat mengurangi kepercayaan publik tehadap pemerintah, hukum dan perwakilan masyarakat.

Langkah – langkah strategis pencegahan lainnya, menurut Fata dengan penegakan konsider huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi.

Permasalahan yang paling menonjol terjadi di kabupaten berhawa dingin itu, saat ini adalah tentang proyek Pokir (Pokok Pikiran) dari oknum anggota dewan. Seperti contoh, Pokir yang jadi sorotan masyarakat lewat pemberitaan terjadi di Kabupaten Garut, dan menyeret setengah anggota dewan setempat, menjalani proses hukum.

Diharapkan kasus seperti itu tidak terjadi di Aceh Tengah, khususnya untuk kegiatan Pokir atau disebut juga Aspirasi anggota dewan. Mengapa Pokir jadi sorotan LMP, karena pergerakanya dirasakan lambat dan dapat disalahgunakan sebagai upaya memperkaya diri oknum anggota dewan.

“Untuk itu kita harus memahami kontek hukum, dalam memahami prosudur yang menjadi dasar referensi bagi anggota dewan dalam menjalankan tugasnya, menjaring aspirasi masyarakat dalam kemasan pokir,” sebut Alfata. (jur/rus)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lheu Blang

27 March 2024 - 17:34 WIB

Trending di UTAMA