Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

METROPOLIS · 17 Jul 2020 07:57 WIB ·

Polda Aceh Tangkap Perambah Hutan Tangse


 Net Perbesar

Net

BANDA ACEH (RA) – Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap HN (60) karena diduga melakukan illegal loging atau merambah di kawasan hutan Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Pidie.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta, Kamis (16/7), kepada wartawan mengatakan, pelaku merupakan warga Tangse diamankan personel Ditreskrimsus pada Kamis (18/6) sekira pukul 06.30 wib di Aceh Barat dan selanjutnya diamankan di Polda Aceh.

Sebelumnya pada Rabu (13/6) personel Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi masyarakat kemudian langsung menuju TKP. “Setiba di kawasan hutan, tim menemukan beberapa tumpukan kayu ilegal telah ditebang dan camp atau tempat tinggal pelaku yang berhasil melarikan diri pada hari itu,” kata Dirreskrimsus.

Pada penangkapan ini barang bukti disita petugas 1 unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange, 1 unit alat traktor merk Iseki warna biru dan 2 keping kayu olahan jenis sembarang hasil penyisihan barang bukti, kata Dirreskrimsus.

Pasal disangkakan kepada pelaku adalah pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c junto pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebut Dirreskrimsus.

Pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c yang disangkakan kepada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah, kata Dirreskrimsus.

Kemudian junto dengan pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar. (ril/min)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Roadshow Hari Ibu, TP PKK Aceh Besar Kunjungi Makam Malahayati

7 December 2024 - 19:35 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Ajak Para Nakes Kuasai Isu dan Perkembangan Dunia Kesehatan Anak

7 December 2024 - 08:15 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Trending di UTAMA