Harianrakyataceh.com – Setelah sempat ditunda, akhirnya ada titik terang pada keberlanjutan seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam seleksi CPNS formasi tahun 2019. Pemerintah memutuskan bahwa SKB bakal diselenggarakan pada September hingga Oktober 2020.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B:611/M.SM.01.00/2020. Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, dipaparkan sejumlah rencana pelaksanaan SKB seleksi CPNS formasi tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena ada pandemi Covid-19 pada Maret di Indonesia, penyelenggaraan SKB pun harus ditunda.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memaparkan, penyelesaian SKB akan terbagi menjadi tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan computer assisted test (CAT) dijadwalkan pada September hingga Oktober.
Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, waktu dan teknis pelaksanaannya diatur instansi masing-masing. Dengan catatan, harus ada persetujuan dari pusat dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober. Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober.
’’Terkait jadwal tersebut, masih dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan jika ada perubahan kebijakan mengenai status darurat Covid-19 di Indonesia,’’ ujar Tjahjo.
Meski demikian, pihaknya telah meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mulai mempersiapkan diri. Menurut dia, setidaknya ada enam hal yang harus segera dilaksanakan seluruh instansi tersebut.
Yakni, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN. Kemudian, penetapan lokasi tes. ’’Lokasi tes yang meminimalkan pergerakan peserta menjadi prioritas,’’ katanya.
Selanjutnya, persiapan teknis untuk penyelenggaraan SKB tambahan selain CAT. Dia mengatakan, instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan harus melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan.
Pada tes SKB nanti, peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius tetap diperbolehkan mengikuti SKB. Nanti ada petugas khusus yang disiapkan untuk menangani. Termasuk disediakan ruangan seleksi khusus bagi mereka.
Di samping itu, Tjahjo meminta BKN segera melakukan persiapan teknis tentang penyelenggaraan SKB dengan CAT ini. Termasuk persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku secara detail.