Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 21 Jul 2020 07:48 WIB ·

Polisi Tangkap Dua Pencurian Motor


 Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK sedang memberi keterangan kepada wartawan. Rakyat Aceh/Ray Iskandar Perbesar

Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK sedang memberi keterangan kepada wartawan. Rakyat Aceh/Ray Iskandar

LANGSA (RA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

Menurut keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SIK melalui Kasatreskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK dalam konfrensi persnya, Senin, (20/07) di aula Mapolres, penangkapan terhadap kedua pencuri tersebut dilakukan pada Rabu (15/07) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing, MI, (18), warga Blang Seunibong Langsa Kota dan TRK alias U, (26), warga Dusun Amal Lorong Bengkok Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepedamotor Honda Beat, yakni NH1JM2125KK536819, No.Mesin: JM21E2514340 yang telah dipasang stiker warna putih les merah dan Honda Beat nopol BK 3694 ADK (bukan Nopol sebenarnya), sementara nomor mesin dan telah rusak.

Dijelaskan, kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota reskrim bekerjasama dengan masyarakat. MI ditangkap di tempat persembunyiannya di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Kota Langsa.

Petugas melakukan pengembangan sekitar pukul 22.00 kembali lagi menangkap TRK alias U bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi, warna hitan, No. Rangka : NH1JM2125KK536819, No.Mesin : JM21E2514340 (yang telah dipasang stiker warna putih les merah) dan satu sepmor Honda Beat warna hitam (bukan warna sebenarnya) dengan nopol palsu BK 3694 ADK.

Namun terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan petugas merupakan hasil kejahatan MI yang dilakukan, Jumat, 26 Juni 2020 sekira pukul 02:30 di Lorong Sejahtra Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat.

Kemudian MI dan TRK alias U melakukan pencurian lagi, Senin, 6 Juli 2020 sekira pukul 03.30 di Dusun Rahma Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota.

Saat itu, MI memanjat dinding samping rumah yang mana rumah korban tidak dipasang plafon dan kemudian masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang terletak di ruang tamu, sedangkan kunci sepeda motor tersebut berada di sepeda motor.

“Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pencurian Sepedamotor dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” imbuhnya.

Buat Laporan Palsu Curanmor
Dalam kesempatan yang lain, Unit Opsnal Satuan Reserse kriminalitas (Satreskrim) Polres Langsa juga menangkap pelaku pembuat laporan palsu kehilangan atau pencurian sepeda motor palsu.

“Pelaku pelaporan palsu inisial SY (43) warga dusun Kelapa Puyuh Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro”, ujar Kasat.

Dijelaskannya, SY membuat laporan pencurian di SPKT pada 29 Juni 2020 yang lalu, saat itu saat dimintai bukti surat pembayaran kredit dan kunci harus ada dua belum cukup.

Namun, pada 1 Juli 2020 pelaku datang kembali dan mengatakan bahwa, Senin 29 Juni 2020 sekira pukul 06.00wib didepan rumahnya saat diparkirkan motor beat BL 4277 FAD dan pelaku masuk untuk mengganti pakaian, saat keluar pelaku melihat motornya telah hilang.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan olah TKP, dari keterangan saksi diketahui bahwa motor milik pelaku bukan hilang, tetapi digadaikan pada orang lain seharga Rp4.500.000.

“Tujuan pelaku melaporkan pencurian palsu agar tunggakan kredit sepeda motornya dapat dihapus”, terangnya.

Dari pelaku berhasil disita barang bukti, satu sepeda motor Beat nomor polisi BL 4277 FAD, satu kunci, satu surat kendaraan bermotor nomor: 653228/SO-LGS/XII/2019 (STNK sementara) dan satu lembar SKTBL 103/VII/RES.1.8/Aceh/Res Langsa.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Langsa, dan pelaku di jerat dengan pasal 242 KUHAPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”, ujarnya.(ris/ra)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sekda Langsa Buka Kegiatan Dialog Penguatan Strategi SBS

28 March 2024 - 15:22 WIB

Tiga Kab di Aceh Dorong Pencapaian Stop Buang Besar Sembarangan

28 March 2024 - 15:00 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Pasar Murah Rp150 Ribu/Paket 

28 March 2024 - 06:21 WIB

Pendaftaran Calon Pansel Panwaslih Bireuen Dibuka

25 March 2024 - 18:17 WIB

Dinilai Provokasi Bangsa Aceh, Rusyidi Mukhtar Kecam Panglima TNI

25 March 2024 - 14:12 WIB

Umuslim Kembali Kirim Mahasiswa ke Jepang

24 March 2024 - 16:57 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR