ACEH TAMIANG (RA)– Posko pemeriksaan rapid test milik Dinas Kesehatan Aceh Tamiang di gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) komplek perkantoran ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sejak Sabtu, 18 Juli 2020.
Menurut informasi disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Dr. Hardekky yang juga Tim Informasi Gugus Tugas mengatakan, penutupan posko pemeriksaan karena keluarnya aturan dari pemerintah pusat.
Dijelaskan, aturan pemerintah pusat yakni dengan memperbolehkan fasilitas kesehatan primer atau Fasilitas Kesehatan (faskes) tingkat pertama yang meliputi klinik Kesehatan atau Puskesmas mengeluarkan Surat Keterangan Rapid untuk kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah atau untuk kebutuhan penting lainnya.
“Surat Keterangan Kesehatan Rapid Test bisa dibuat di Puskesmas setempat, dengan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dengan biaya gratis, itupun selama tersedianya alat Rapid di Puskesmas, karena memang alat Rapid Test ini sangat terbatas”, jelas dr. Hardekky, Senin (20/7).
Kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang terpapar Covid-19. Tundalah perjalanan anda untuk sementara waktu, agar mata rantai penyebaran Covid-19 terputus.
“Jika kebutuhan berpergian sangat mendesak, maka patuhi dan jalankan protokol kesehatan yang berlaku agar diri sendiri tetap safety dari ancaman Covid-19. Jika anda melindungi diri sendiri, maka anda juga turut melindungi orang lain,” imbaunya.
Sehubungan dengan itu, dihari yang sama Seketariat Gugus Tugas Percepatan Dan Pengendalian Corona Virus (Covid-19) Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan update data terbaru orang yang terkonfirmasi Positif Covid-19 berjumlah 3 orang, terkonfirmasi Positif dan telah sembuh sebanyak 7 orang sedangkan orang selesai pemantauan berjumlah 98 orang. (urd/ra)