SABANG (RA) – Kejaksaan Negeri Sabang menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 250 juta, Senin (19/7). Uang tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi review desain pembangunan terminal Pelabuhan Balohan, Sabang, tahun anggaran 2016.
“Tim Penyidik Kejari Sabang telah menerima uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 250.000.000, perkara tipikor atas nama tersangka dengan inisial THK dan MT di kantor Kejaksaan Negeri Sabang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH.MH kepada awak media usai penyerahan uang tersebut.
Dijelaskan, sesuai hasil audit BPKP, pekerjaan review desain pembangunan terminal Pelabuhan Balohan Sabang tahun anggaran 2016, yang dilaksanakan Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), kerugikan negara sebesar Rp. 397.991.000.
Jumlah ini adalah hasil audit dari BPKP yang menyatakan negara telah dirugikan atas proyek pekerjaan tersebut maka pada hari ini Tim Penyidik Kejari Sabang menerima uang pengganti untuk mengembalian kerugian negara sebesar Rp. 250.000.000.
“Uang titipan akan kita simpan ke rekening titipan barang bukti Kejaksaan Negeri Sabang pada Bank BRI Syariah Cabang Sabang,”ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah menetapkan dua orang tersangka atas nama THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan MT selaku penyedia jasa atau rekanan pekerjaan.
“Intinya, Kejaksaan Negeri Sabang berkominten untuk menuntaskan perkara ini sampai dengan selesai untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Choirun Parapat
Saat penyerahan uang pengganti kerugian negara itu diterima langsung Kajari Sabang Choirun Parapat, SH.MH, Kasi Intelijen Hendra PA, dan Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, SH serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang. (han/)