Fraksi Demokrat Walkout
Quote Ketua DPRA, Dahlan Jamaludin
“Dalam forum rapat paripurna ini kami ingin bertanya apakah forum ini menyetujui untuk membatalkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan pimpinan DPRA terkait proyek multi years tahun 2020-2022?,
BANDA ACEH (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh resmi pembatalan proyek multiyear yang diputuskan pada rapat paripurna di gedung DPRA, Rabu (22/7/).
Pembatalan tersebut mendapat penolakan dari fraksi Demokrat di DPRA, yang memutuskan keluar atau walkout dari ruang sidang paripurna pembetukan pansus DPR Aceh.
Ketua Fraksi Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim, mengatakan, pembentukan pansus tersebut dinilai tidak diperlukan. Karena tidak ditemukannya permasalahan dari pengawasan yang sudah dilakukan oleh Komisi III DPRA.
“Komisi tiga sudah pernah memanggil dan melakukan pemeriksaan pihak BANK ACEH, tapi tidak ditemukan masalah apa pun disana,” kata HT Ibrahim
Kemudian, lanjut Ibrahim, terkait pembangunan gedung Onklogi RSUDZA juga tidak perlu dilakukan lagi. Karena hal itu sudah dilakukan oleh pihak penegak hukum.
“Kami fraksi Partai Demokrat menolak pembatalan proyek multiyers ini,” tegasnya.
Kemudian, setelah mengatakan hal tersebut, HT Ibrahim bersama semua anggota DPRA fraksi Demokrat keluar dari ruang sidang paripurna.
Adapun Rapat paripurna pembentukan pansus DPR Aceh itu untuk membahas dan menelusuri Pembangunan Gedung Oncology RSUDZA, Pansus PT Bank Aceh Syariah, dan Pansus Pengadaan Barang dan Jasa APBA-P Tahun Anggaran 2019 dan persetujuan pembatalan proyek MoU multiyearscontract tahun 2020-2022.
Rapat paripurna juga dihadiri dari Pemerintah Aceh dihadiri Asisten III Sekda Aceh, Bukhari yang mewakili Sekda Aceh, dr Taqwallah. Selama ini setiap rapat paripurna di DPRA selalu dihadiri Sekda Aceh.
“Dalam forum rapat paripurna ini kami ingin bertanya apakah forum ini menyetujui untuk membatalkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan pimpinan DPRA terkait proyek multi years tahun 2020-2022?,” tanya Ketua DPRA Dahlan Jamaludin yang langsung disambut kata setuju dari sebagian besar anggota dewan.
Disetujuinya pembatalan kesepakatan bersama tersebut, artinya secara politik DPRA meminta eksekutif untuk menghentikan melaksanakan proyek yang sudah disahkan dalam APBA tahun 2020 itu. (mag-82/min)