Menu

Mode Gelap
Prabowo ‘Endorse’ Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU Serahkan ke Bawaslu Lebih dari 18.000 warga Lebanon masuki Irak di tengah serangan Israel Menteri ATR siap mendukung pengadaan lahan untuk kebutuhan TNI KIP Lhokseumawe, Akhirnya Buka Anggaran Debat Walikota Pidato Wapres Gibran jadi tranding di YouTube

METROPOLIS · 23 Jul 2020 11:21 WIB ·

Menang Sidang Gugatan PT. USM


 Menang Sidang Gugatan PT. USM Perbesar

Kejari Sabang Choirun Parapat SH.MH: Ini Menjadi Hadiah HUT Adhyaksa ke-60

SABANG (RA) – Di ulang tahun Adhyaksa ke-60 tahun 2020, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, sukses memenangi Perkara Perdata Nomor. 4/Pdt.G/PN-SABANG/2020.

Perkara tersebut merupakan gugatan atas aduan yang dilakukan PT. Usaha Sejahtera Manikam (PT. USM), yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sabang, terhadap Badan Kawasan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam kasus kontrak kerja proyek pembagunan jalan Lampuyang, Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat,SH,MH dalam temu pers yang digelar di Aula Kejari Sabang Rabu (22/7) mengatakan, sesuai tupoksinya Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dalam bidang perdata maupaun pidana untuk mendampingi pemerintah dan lembaga lain milik negara selaku Tim Kejaksaan Pengacara Negara.

Dalam hal ini Kejari Sabang telah menerima kuasa khusus dari BPKS, untuk mewakili BPKS mengikuti proses sidang selaku tergugat dalam sengketa dengan PT. USM.

Yang mana PT. USM ini mengajukan gugatan terhadap BPKS di Pengadilan Negeri Sabang, terkait dengan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh BPKS.

“Tentunya kami dari Kejaksaan Negeri Sabang yakin betul pemutusan kontrak itu sesuai dengaan perundang- undangan yang berlaku dilakukan oleh BPKS. Berdasar itu lah tindakan tersebut kemudian oleh PT. USM keberatan, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan,” terang Choirun Parapat SH,MH, didampingi Kasi Datun Muharizal SH,MH.

Disebutkan, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, Kejaksaan Sabang, Provinsi Aceh melalui Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sabang, telah menerima satu bundel Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, dalam Perkara Perdata Nomor. 4/Pdt.G/PN-SABANG/2020 dengan nilai kontrak Rp.5.000.000.000 atau lima miliyar.

Kasus Perdata ini yang didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sabang pada persidangan Perkara Perdata disidangkan hari Kamis tanggal 09 Juli 2020, di Pengadilan Negeri Sabang, dalam hal ini sebagai kuasa hukum mewakili BPKS yang menjadi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam Gugatan Perdata yang diajukan oleh PT. USM.

“Dan alhamdulillah, perkara ini Tim Jaksa Pengcara Negara berhasil memenangi perkara bersadarkan Amar Putusan Majelis Hakim dalam e-court.

Pengadilan menolak gugatan penggugat seluruhnya, menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 untuk seluruhnya, menolak gugatan penggugat seluruhya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 756.000,” sebutnya.

Artinya lanjut Choirun Parapat, setelah proses persidangan, akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa BPKS diwakili Tim Datun Kejari Sabang berhasil memenangkan gugatan tersebut, sampai tadi putusan pengadilan pertama. Terlepas nanti, bila mana mereka mengajukan banding nanti kami akan mempelajari.

“Yang ingin kami sampaikan hari ini bahwa, Kejari Sabang selaku kuasa dari BPKS, bersama dengan BPKS bagian hukumnya telah menerima salinan putusan, dan PN Sabang yang menyatakan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sabang menangkan Perkara Perdata ini. Atas izin Allah SWT bagi kami ini tentu sebuah kepercayaan dari BPKS dan ini juga kami sangat menghargai, sehingga bisa terjalin sinergitas antara BPKS dengan Kejari Sabang. Maka itu, pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan kepada masyarakat melalui teman- teman media, inilah fungsi kami sebagai lembaga pengacara negara,” terangnya.

Kasus Perkara Perdata ini berawal dari pekerjaan proyek jalan Lampuyang, Kecapatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, selaku Jaksa Pengacara Negara, dimana prosesnya itu terjadi keterlambatan, sehingga terjadi berakhirnya kontrak.

Proyek ini merupakan kontrak murni, yang artinya, kontrak yang habis masanya itu per 31 Desember 2019, pihak PT USM merasa keberatan, dimana PPK sesuai kapasitas dan kewenaangannya, sudah melalui prosedur sesuai dengan kontrak dan perundang- undangan, malakukan pemotongan kontrak dan memblack list perusahaannya, Jadi PT. USM itu merasa keberatan sehingga mangajukan gugatan melalui ke-perdataan.(han)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Muswil KAMMI Aceh Tetapkan M Syauqi Umardian Sebagai Ketua Umum Terpilih

11 November 2024 - 17:23 WIB

Tidak Netral, Kembali Dicopot Jabatan Satu ASN Simeulue 

11 November 2024 - 17:23 WIB

Ini Jawaban Cerdas Musannif-Sanusi yang Terungkap dalam Debat

11 November 2024 - 15:09 WIB

MPU Banda Aceh Desak Pemerintah Tindak Tegas Oknum Penyebar Aliran Sesat dan Nikah Sirri

11 November 2024 - 12:06 WIB

Plh Asisten III Jemput Kepulangan Rombongan MTQ Korpri VII Nasional di Bandara SIM

11 November 2024 - 11:57 WIB

Jasad Rohingya Terdampar di Pantai Simeulue

10 November 2024 - 18:34 WIB

Trending di NANGGROE BARAT