class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33522 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

LHOKSEUMAWE · 23 Jul 2020 07:03 WIB ·

Sejumlah e-Warong di Aceh Utara Melanggar Ketentuan


 Sejumlah e-Warong di Aceh Utara Melanggar Ketentuan Perbesar

Penerima Sembako 57.243 PKM”

ACEH UTARA (RA)- Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, menyampaikan, selama ini pihaknya menerima laporan jika dalam penyaluran sembako lewat sejumlah e-Warong di Aceh Utara, melanggar ketentuan. Dimana dalam menyalurkan barang kepada KPM tidak sesuai dengan aturan dari Kemensos.

“Banyak laporan yang masuk, baik langsung kepadanya maupun dari Dinas, ada beberapa agen e-warong yang melanggar ketentuan, dengan menyalurkan barang tidak sesuai aturan dari Kemensos, sehingga KPM sangat dirugikan,”ucap Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dalam acara penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 177 SDM Program Keluarga Harapan di Aceh Utara, di Aula Panglateh Lhoksukon, Rabu (22/7).

Fauzi mengatakan, kalau itu terjadi maka agen diuntungkan dan KPM dirugikan, atau sebaliknya KPM juga diuntungkan karena agen memberi bahan sembako sesuai keinginan KPM, bukan mengikuti aturan. “Tapi dua-duanya ini tidak dibolehkan, karena tetap melanggar aturan,”katanya.

Fauzi Yusuf akrab disapa Sidom Peng ini, juga menegaskan, jika masih ada agen menyalurkan barang sesuai permintaan KPM tidak mengikuti aturan Kemensos, maka agen tersebut akan dicabut haknya sebagai penyalur BPNT atau Program Sembako. Keberadaan agen e-warong dibawah kendali Dinas Sosial, karena KPM adalah punya Kementrian Sosial.

“ Jadi jika masih ingin kerjasama yang baik, maka agen e -warong harus mengikuti ketentuan dari Kemensos dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara sebagai perpanjangan tangan Tim Koordinasi Pusat,”ucapnya.

Wakil Bupati juga menekankan kepada setiap agen untuk lebih selektif dalam membeli barang dari pemasok. “Jika barang tidak bagus jangan diterima, baiknya diminta ganti dan tidak langsung disalurkan kepada KPM”, pintanya

Selain itu, lanjut dia, KPM adalah orang yang dibantu Pemerintah Pusat untuk menekan angka kemiskinan dan memenuhi kebutuhan pokok, serta mengurangi angka kematian akibat kekurangan gizi. Oleh karena itu pemerintah menambah quota atau nilai bantuan dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu perbulan. Hal ini dilakukan seiring dengan ditambah menu bantuan, dari sebelumnya beras dan telur, sekarang ditambah dengan kacang-kacangan/tahu tempe sayur dan buah-buahan.

“Jangan ada ruang agen melakukan kesalahan, jika mereka komitmen kerjasama dengan baik sesuai aturan, silahkan kita pertahankan, apabila tidak mampu kita minta ke pihak Dinas untuk bersurat ke Bank BRI agar menutup agen tersebut sebagai penyalur,”tegas Fauzi.

Untuk itu, ia juga meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengawasi dan memantau agen e-warong yang telah ditunjuk sebagai penyalur bantuan Sembako/BPNT. Ha itu dimaksudkan, agar penyaluran sembako kebutuhan masyarakat sesuai aturan dari Kemensos.

Sementara itu data dari Dinas Sosial Aceh Utara, saat ini jumlah penerima santuan sembako di Aceh Utara mencapai 57.243 KPM. Dengan rincian,KPM sembako murni 15.636, KPM Irisan atau KPM dari PKH yang mendapatkan bantuan sembako sebanyak 41.607. (arm/ung/msi)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong 

20 April 2025 - 18:35 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan

19 April 2025 - 21:13 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Trending di UTAMA