BIREUEN (RA) – Polemik tentang pengadaan buku untuk seluruh desa lingkungan Kabupaten Bireuen yang dianggarkan dalam APBG-P Tahun 2020, berkisaran Rp 5 juta hingga 10 juta per desa, sudah diatur dalam permendagri Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Prioritas penggunaan dana desa.
“kami hanya mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Perbup Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Bireuen, Mulyadi SH kepada awak media via WhatsApp, Senin (27/7).
Disebutkan, pengadaan buku itu bukan kehendak pihak dinas terkait atau ada pihak lain yang menitipkan program tersebut, namun itu anjuran permendagri.
Saat wartawan menanyakan tentang pengadaan buku desa tersebut, kepala DPMG-PKB Bireuen menegaskan tidak ada penenderan oleh pihak ketiga dalam pengadaan buku.
“Pembelian buku boleh dibeli langsung oleh kepala desa. Tidak ada tender pengadaan buku dari setiap desa,” tegas Mulyadi.
Sementara itu, saat ditanya terkait dugaan ada pihak ketiga yang bermain dalam penenderan pengadaan buku di setiap kecamatan, belum ada jawaban pasti perihal tersebut dari Kadis DPMG-PKB Bireuen. (akh)