MEUREUDU (RA) – Penyidik Polres Pidie Jaya, telah menyerahkan berkas perkara penyidikan tahap satu kasus ujaran kebencian dan fitnah tehadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di media sosial ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.
Namun, berkas yang diserahkan tersebut belum seluruhnya lengkap karena belum dilengkapi dari hasil laboratorium forensik di Medan Sumatera Utara. Sedangkan keterangan dari ahli bahasa dan ITE telah dilengkapi.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am, S.Ag melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar kepada Rakyat Aceh, Selasa (28/7) mengatakan, berkas penyidikin perkara ujaran kebencian dan fitnah kepada Plt Gubernur Aceh yang bermuatab SARA yang dilakukan oleh RA, warga Trienggadeng dia akun media sosialnya diserahkan ke JPU pekan sebelumnya.
” Berkasnya sudah kami kirim pekan lalu. Namun belum lengakpa atau P21. Karena masih menunggu hasil dari ahli laboratorium di Medan,” kata Dedi.
Kata dia, tersangka beserta barang bukti belum dilimpahkan ke JPU. Pelimpahan tersebut baru akan dilakukan setelah seluruh berkasnya lengkap atau P21.
Dedi memastikan dalam pekan depan, berkas perkara ujaran kebencian dan fitnah yang bermuatan SARA di akun Abu Malaya milik RA tersebut akan lengkap setelah hasil dari ahli laboratorium forensik di Medan, Sumatera Utara keluar.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU tunggu P21. Pekan depan insya Allah sudah lengkap,” sebutnya.
Aparat Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menangkap RA (23) warga Meue, Kecamatana Trienggadeng, dalam pelarian di Meulaboh Aceh Barat, pada Rabu 17 Juni 2020 lalu. Dia diburu polisi karena pada 7 Juni 2020 di akun media sosial facebook mengunggah konten yang menuduh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI)
” Kejahatan yang dilakukan oleh RA adalah pidana murni, bukan delik aduan sebagaimana disangkakan melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Jo 45 a Undang-undang ITE,” kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am beberapa jam usai meringkus tersangka pertengahan Juni lalu.
Kasus ujaran kebencian dan fitnah di media sosial oleh tersangka RA terhadap Plt Gubernur Aceh tersebut, JPU Kejari membenarkan bahwa telah menerima dari penyidik Polres Pidie Jaya. Dan pihak Kejari masih meneliti dokumen berkas yang diserahkan itu sebelum dinyatakan P21.
” Sudah kami terima berkas tahap satunya. Saat ini masih masih dalam proses penelitian,” kata Aulia, Kasi Pidina Umum Kejari Pidie Jaya. (san)