Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 29 Jul 2020 07:39 WIB ·

Mursida Meminta Maaf di Media Sosial Miliknya Kepada Institusi Kepolisian


 Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Bima Nugraha Perbesar

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Bima Nugraha

Calang (RA) – Terkait pencemaran nama baik institusi kepolisian melalui media sosial Facebook atas nama akun Mursida HWI kembali melontarkan permintaan maaf di Facebook miliknya.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Bima Nugraha, Kepada Rakyat Aceh, Selasa ( 29/7). Pemilik akun Facebook Mursida HWI telah kita lakukan pemanggilan turut didampingi suami dan anaknya nyan yang masih bayi serta keluarga.

Setelah dilakukan pemeriksaan kita mengarahkan untuk menghapus dan membuat pernyataan kembali di Facebook yang bersangkutan untuk permintaan maaf terhadap institusi kepolisian.

Sesuai dengan instruksi pimpinan maka kita hanya mengingatkan dikarenakan masih dibatas toleransi, dan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan secara tertulis dan membuat postingan kembali di media sosial miliknya.

Dirinya juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tentu kita tidak menutup pintu untuk memberikan kritikan dan saran tidak perlu menyebarkan ujaran kebencian di Media sosial. “jika dikenakan UU ITE makan dapat terancam lebih kurang 4 tahun penjara”. Bima

Sesuai dengan instruksi pimpinan maka kita hanya mengingatkan dikarenakan memang ini masih dibatas toleransi, dan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan secara tertulis. (say)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Peminat Alat Kontrasepsi di Simeulue Meningkat

29 March 2024 - 21:20 WIB

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Trending di UTAMA