Calang (RA) – Terkait pencemaran nama baik institusi kepolisian melalui media sosial Facebook atas nama akun Mursida HWI kembali melontarkan permintaan maaf di Facebook miliknya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Bima Nugraha, Kepada Rakyat Aceh, Selasa ( 29/7). Pemilik akun Facebook Mursida HWI telah kita lakukan pemanggilan turut didampingi suami dan anaknya nyan yang masih bayi serta keluarga.
Setelah dilakukan pemeriksaan kita mengarahkan untuk menghapus dan membuat pernyataan kembali di Facebook yang bersangkutan untuk permintaan maaf terhadap institusi kepolisian.
Sesuai dengan instruksi pimpinan maka kita hanya mengingatkan dikarenakan masih dibatas toleransi, dan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan secara tertulis dan membuat postingan kembali di media sosial miliknya.
Dirinya juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tentu kita tidak menutup pintu untuk memberikan kritikan dan saran tidak perlu menyebarkan ujaran kebencian di Media sosial. “jika dikenakan UU ITE makan dapat terancam lebih kurang 4 tahun penjara”. Bima
Sesuai dengan instruksi pimpinan maka kita hanya mengingatkan dikarenakan memang ini masih dibatas toleransi, dan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan secara tertulis. (say)