SIMEULUE (RA) – 27 jam setelah dimakamkan PA (19) warga Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, baru diketahui resmi positif Covid19, sekitar pukul 14:17 WIB, Sabtu (1/8).
Diketahui secara resmi jasad warga Simeulue itu positif Covid19, setelah adanya surat pemberitahuan dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, yang dipaparkan dalam rapat mendadak Satgas Covid19 Kabupaten Simeulue, Sabtu (1/8).
Dalam rapat mendadak yang dipimpin langsung Dandim Letkol Inf Yogi Bahtiar selaku Wakil Ketua Satgas Covid19 Kabupaten Simeulue, turut dihadiri Sekda Ahmadlyah SH, Danlanal, Kapolres , Camat dan sejumlah pengurus satgas Covid19 lainnya.
Hal itu dijelaskan Ali Muhayatsyah SH, Jubir Satgas Covid19 Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Sabtu (1/8). “baru kita terima hari ini sekitar pukul 14/17:WIB, surat resmi Pemerintah Aceh, bahwa inisial PA dinyatakan positif Covid19. Sementara PA telah dimakamkan secara normal oleh warga pada Kamis (30/7) malam lalu, sekitar jam 23:30 WIB” katanya.
Dia menyebutkan, pihak Pemerintahan Aceh, Dinas Kesehatan dan RSUZA Banda Aceh, sebelumnya tidak ada koordinasi bahwa PA yang dirujuk dengan riwayat penyakit gondok dan telah meninggal di RSUZA Banda Aceh, Rabu (29), kemudian jenazahnya di pulangkan ke Simeulue, via darat dan kapal feri.
Awalnya Satgas Covid19 Kabupaten Simeulue, sempat mengetahui isu bahwa ada warga Simeulue yang positif Covid19 dari pemberitaan media massa, dan hasil investigasi pihak Satgas dan Pemerintah setempat, diketahui muncul nama PA yang diduga postif Covid19 namun telah dimakamkan oleh warga.
Alhasil telah menimbulkan kepanikan dan kecemasan warga Simeulue, terutama warga yang ikut langsung kontak fisik melakukan proses fardhu kifayah pemakaman PA, disebabkan lambannya informasi resmi dari pihak Pemerintahan Aceh, Dinas Kesehatan dan RSUZA Banda Aceh.
Hasil tracking tim Satgas Covid19 Kabupaten Simeulue, yang mengikuti proses pemakaman PA, sekitar 50 orang warga Simeulue, wajib melakukan karantina dan isolasi mandiri, serta Minggu (2/8) akan dilakukan rapid test alat milik Polres Simeulue, yang diketahui saat ini Dinkes dan RSUD setempat telah kosong alat rapid test.
“Hasil tracking tim satgas, sekitar 50 orang warga wajib menjalani karantina mandiri, dan segera dilakukan rapid test milik Polres. Saat ini Dinkes dan RSUD Simeulue kekosongan alat Rapid Test”, imbuh Ali Muhayatsyah.
Pemerintah dan Satgas Covid19 Kabupaten Simeulue, kembali mengambil sikap tegas kembali memperketat pemberlakuan penerapan protokol kesehatan di 10 Kecamatan dalam wilayah pulau tersebut, untuk memutus rantai penyebaran Covid19.
”Seluruhnya, harus kembali diberlakukan secara ketat sistim protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid19. Ini jangan main-main dan Satgas harus lebih ekstra memberikan pemahaman kepada masyarakat dan lingkungannya, sebab ini musuh yang tidak nyata tapi ada”, kata Ahmadlyah SH, Sekda Simeulue.
Sebelumnya diketahui, pada tanggal 21 Juli 2020, PA telah dirapid test dengan hasil negatif saat dirujuk ke RSUZA Banda Aceh. Hal itu dijelaskan drg Farhan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue yang dipaparkan dalam rapat mendadak satgas Covid19 tersebut.
“Sebelum dirujuk ke RSUZA Banda Aceh, saudari PA telah kita rapid test, dengan hasil negatif Covid19. Setelah Jenazah PA dikembalikan ke Simeulue dan selesai dikebumikan oleh warga, baru ada pemberitahuan resmi bahwa PA positif Covid19, ini besar kemungkinan dia terpapar saat dirawat di Banda Aceh “, katanya. (ahi).