Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

GAYO-ALAS · 6 Aug 2020 05:49 WIB ·

Diduga Terlibat Narkoba Kepala Desa di Tangkap


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

TAKENGON (RA)– Personel Narkoba Mapolres Aceh Tengah menangkap seorang oknum kepala desa berinisial MN, karena diduga memiliki sabu-sabu. Penangkapan MN tanpa perlawanan di Desa Rebe Gedung, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKPB Sandy Sinurat, melalui Kasat Narkoba, AKP Suwarno, penangkapan oknum kepala desa tersebut karena mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. Dimana MN sering kali bertemu dengan orang yang tak dikenal, dengan gelagat kurang jelas.

“Kita melakukan penangkapan atas laporan masyarakat setempat. Belakangan MN sering kali bertemu dengan orang yang tak dikenal dan warga merasa curiga dengan gerak-gerik keduanya,” sebut Suwarno kepada wartawan.

Lanjut Suwarno penangkapan dilakukan malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (3/8) di rumahnya di Desa Rebe Gedung, Kecamatan Silih Nara. Dalam penangkapan personil berhasil mengamankan satu kaca pirek di dalamnya masih tersisa sabu. “Kuat dugaan tersangka selesai mengunakan narkoba dan hasil pemeriksaan urin, positif,” jelas Suwarno.

Sebelum di giring ke Mapolres, rumah MN dilakukan pemeriksaan oleh tim narkoba untuk memastikan barang bukti lainnya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti lain, selain sisa pakai yang terdapat di dalam kaca pirek.

Kepada tersangka hasil introgasi awal, MN mengaku mendapatkan sabu hasil pembelian dari tersangka lain, berinisial P. “P saat ini masuk dalam pencarian orang untuk kasus narkoba,” lanjut Suwarno, Rabu (5/8).

Lanjut Suwarno, timnya masih terus mendalami kasus narkoba yang melibatkan kepala desa tersebut. “Kami maih mendalami kasus ini, siapa saja yang terlibat selain MN,” jelas Suwarno.

Lain itu, tim narkoba juga berhasil menangkap ST warga dengan Kartu Penduduk Kampung Burni Bies, Kecamatan Silih Nara. Dari ST personil narkoba mengamankan empat paket sabu-sabu dengan berat 0,29 dan mengamankan satu unit sepeda motor.

“ST kita tangkap di Kecamatan Kebayakan. Saat itu ST tengah berdiri menunggu salah seorang temanya dan langsung diciduk anggota kita. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam saku tersangka terdapat sabu-sabu,” ujar Suwarno lagi.

MN dan ST disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan akan dikenakan pidana selama 4 tahun penjara. (jur/bai)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

GM Hotel Parkside Berniat Ikut Pilkada Gayo Jalur Independen

28 March 2024 - 21:08 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Trending di UTAMA