Banda Aceh (RA) – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melakukan serahkan sembilan anak buah kapal (ABK) asal Myanmar ke Imigrasi Kelas ll Langsa dalam proses pemulangan ke negara asalnya, Rabu (5/8).
Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Lampulo, Herno Adianto menyebutkan, penyerahan sembilan ABK ke Imigrasi Langsa karena kewenangan dan locusnya tempat tertangkapnya mereka sekitar perairan Meulaboh dan Langsa.
“Ini kewenangan imigrasi Langsa, bukan imigrasi Banda Aceh. Makanya kita serahkan kesana. Kesembilan ABK asing ini telah menjalani proses hukum yang berjalan di pangkalan PSDKP Lampulo,” jelas Herno Adianto.
Sembilan orang diserahterimakan tersebut terdiri dari tiga kapal diantaranya Kapal Penangkapan Ikan Non Justitia Berbendera Malaysia pelaku TPP menggunakan sarana KM. PKFA 7949 GT 59,58 dengan ABK Myo Sett, Zaw Win Htwe, Aung Myo Naung alias Thar Gyi.
Kapal Penangkap Ikan KM. PKFA 7949 GT 59,58 tertangkap tangan melakukan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl di Laut Landas Kontinen Indonesia, Selat Malaka Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Kamis, 28 November 2019. (WPP RI) 571 pada Koordinat 03°42.661’N-099°58’166’E dilakukan penghentian dan pemeriksaan kemudian diadhoc/dikawalk oleh KP. HIU 12 ke pelabuhan Kuala Langsa.
Kemudian, KM. PKFB 1099 GT 49,69 dengan ABK San YE OO, Htaw Kyaing, Aung Kyaw Naing. Kapal Penangkap Ikan KM. PKFB 1099 GT 49,69 yang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Perikanan dengan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka pada Koordinat 05°25.862’N-098°16’136’E pada Selasa, 10 Maret 2020 sekira pukul 06.35 dilakukan penghentian dan pemeriksaan kemudian diadhoc/dikawal oleh KP. HIU 12 ke pelabuhan Kuala Langsa.
Serta KM. PKFB 776 GT 54,28 dengan ABK Myo Shwe, Nay Lwin, San Win Tun Kapal Penangkap Ikan KM. PKFB 776 GT 54,28 yang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Perikanan dengan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka, pada Koordinat 05°26.035’N-098°12’600’E, hari Selasa, 10 Maret 2020 sekira pukul 07.05 dilakukan penghentian dan pemeriksaan kemudian diadhoc/dikawal oleh KP. HIU 12 ke pelabuhan Kuala Langsa.
“Tiga orang di KM PKFA 7949 yang telah dieksekusi pada bulan Maret di Langsa. Kemudian tiga orang di kapal PKFB 1099 dan tiga orang dari kapal HMPKFB 776. Masing tiga orang dari dua kapal yang saya sebut tidak kita jadikan tersangka atau saksi, jadi status mereka ABK tidak dihukum, makanya kita bisa melakukan pemulangan terhadap mereka. “jelas Herno
Sedangkan untuk Nahkonda, lanjut Herno, dari tiga kapal, baru satu yang Inkrah yaitu satu KM PKFA 7949. karena sudah inkrah, proses hukumnya sudah dilakukan pemulangan disekitar bulan Juni tahun 2020 oleh pihak imigrasi Langsa. “Sedangkan yang dua itu masih dalam proses hukum. Saat ini kita masih menunggu persidangan untuk kedua tersangka yang masih kami simpan disini, “sebutnya. (mag-82)