SUKA MAKMUE (RA) – Berinisial AM (22), warga dalam Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Tersangka melangar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan dugaan penyebaran foto mengandung konten pornografi.
Dugaan menyebarkan foto pacarnya yang mengandung konten pornografi di media sosial, Facebook dan Instagram milik AM.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama,SIK mengatakan, pelaku AM selain menyebarkan foto bugil korban, diduga telah mencabuli sang pacar yang masih di bawah umur, sebut aja Bunga (17).
AKP Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku dan korban setelah beberapa lama pacaran, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak akan tetapi pelaku merayu korban dengan alasan akan menikahinya.
“Pelaku meminta foto korban yang mengandung konten pornografi dan korban menanyakan untuk apa foto tersebut? Kemudian pelaku memberitahukan karena sudah pernah berhubungan badan lalu tersangka menyuruh korban mengirim foto tersebut dan berjanji tidak akan menyebarkan,” kata AKP Fadilah Aditya Pratama, Minggu, (9/8).
Kata Fadillah, jika korban tidak mengirimkan foto tersebut, pelaku akan mengancam korban dengan memberitahukan kepada orang tua korban kalau mereka sudah pernah berhubungan badan.
Karena takut dengan pelaku menceritakan kepada orang tuanya, korban mengirimkan foto nya yang tidak menggunakan sehelai pakaian apapun kepada pelaku melalui inbox Mesengger (Facebook).
Namun, Rabu, 11 Maret 2020 sekira pukul 20.39 WIB pelaku menyebarkan foto yang mengandung konten pornografi milik korban di media sosial dan kepada orang yang dikenal oleh korban.
“Tersangka menyebarluaskan foto korban melalui empat akun media sosial yaitu, tiga akun FacebooK serta satu akun Instagram, ke empat akun tersebut milik pelaku dibuat menggunakan handphone miliknya dan dua kartu SIM card,” kata Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama.
Sambung, Fadilah, tersangka sudah dilakukan penahanan di Sel Mapolres Nagan Raya di Suka Makmue untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kita melakukan uji laboratorium digital terhadap handphone dan akun media sosial pelaku di laboratorium forensik Polda Sumut, saat ini kita sudah mengirimkan berkas perkara (tahap I) ke kejaksaan dan tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim, Fadilah.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ibr/rus)