LANGSA (RA) – Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di komplek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Gampong Simpang Wie Kecamatan Langsa Timur, Senin (10/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan adalah, hasil tindak pidana umum sebanyak 105 perkara diantarnya, narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 16.158.83 gram dan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 636,08 gram.
Sementara untuk tindak pidana khusus sebanyak 1 perkara, rokok merek Luffman sebanyak 82 karton.
Dijelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap sudah menjadi agenda Kejaksaan dan harus dilakukan secara terbuka.
“Sebagian besar pelaku tindak pidana umum yaitu narkotika dari kalangan anak muda,” kata Ihwan Nul Hakim.
Dirinya juga mengimbau semua pihak agar dalam tindak pidana narkotika, tidak boleh bermain – main lagi dalam menangani, karena narkotika sangat merusak generasi anak bangsa. “Ini menjadi tugas kita semua untuk berniat dan bertekat, dalam rangka untuk memberantas narkotika di daerah kita ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Ihwan Nul Hakim juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup yang telah memfasilitasi tempat untuk pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kejari Langsa, Ikhwan nul hakim SH, Kapolres Langsa AKBP Giarto SIK S.H, KA BNN Kota Langsa, AKBP Basri SH. MH, Asisten III Pemko Langsa Junaidi Skm M.kes, Kepala DlH Kota Langsa, Umar ST da para OPD lainnya.(ris/ra)