Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 11 Aug 2020 07:36 WIB ·

Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Rokok


 Kepala Kejaksaan dan Forkompinda Langsa sedang memusnahkan barang bukti yang telah inkracht, Senin (10/8).Rakyat Aceh/Ray Iskandar Perbesar

Kepala Kejaksaan dan Forkompinda Langsa sedang memusnahkan barang bukti yang telah inkracht, Senin (10/8).Rakyat Aceh/Ray Iskandar

LANGSA (RA) – Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di komplek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Gampong Simpang Wie Kecamatan Langsa Timur, Senin (10/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan adalah, hasil tindak pidana umum sebanyak 105 perkara diantarnya, narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 16.158.83 gram dan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 636,08 gram.

Sementara untuk tindak pidana khusus sebanyak 1 perkara, rokok merek Luffman sebanyak 82 karton.

Dijelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap sudah menjadi agenda Kejaksaan dan harus dilakukan secara terbuka.

“Sebagian besar pelaku tindak pidana umum yaitu narkotika dari kalangan anak muda,” kata Ihwan Nul Hakim.

Dirinya juga mengimbau semua pihak agar dalam tindak pidana narkotika, tidak boleh bermain – main lagi dalam menangani, karena narkotika sangat merusak generasi anak bangsa. “Ini menjadi tugas kita semua untuk berniat dan bertekat, dalam rangka untuk memberantas narkotika di daerah kita ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Ihwan Nul Hakim juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup yang telah memfasilitasi tempat untuk pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kejari Langsa, Ikhwan nul hakim SH, Kapolres Langsa AKBP Giarto SIK S.H, KA BNN Kota Langsa, AKBP Basri SH. MH, Asisten III Pemko Langsa Junaidi Skm M.kes, Kepala DlH Kota Langsa, Umar ST da para OPD lainnya.(ris/ra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tiga Kab di Aceh Dorong Pencapaian Stop Buang Besar Sembarangan

28 March 2024 - 15:00 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Pasar Murah Rp150 Ribu/Paket 

28 March 2024 - 06:21 WIB

Pendaftaran Calon Pansel Panwaslih Bireuen Dibuka

25 March 2024 - 18:17 WIB

Dinilai Provokasi Bangsa Aceh, Rusyidi Mukhtar Kecam Panglima TNI

25 March 2024 - 14:12 WIB

Umuslim Kembali Kirim Mahasiswa ke Jepang

24 March 2024 - 16:57 WIB

Keuchik Tanjong Raya Pasarkan Timun Suri Milenial

20 March 2024 - 19:36 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR