Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 11 Aug 2020 08:04 WIB ·

Keuchik Wajib Pengadaan Masker Kain untuk Masyarakat


 CEK SUHU- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe, Bukhari dicek suhu tubuh oleh mahasiswi Politeknik Negeri Lhokseumawe yang PKL di Kantor Keuchik Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Senin (10/8). ARMIADI/RAKYAT ACEH. Perbesar

CEK SUHU- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe, Bukhari dicek suhu tubuh oleh mahasiswi Politeknik Negeri Lhokseumawe yang PKL di Kantor Keuchik Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Senin (10/8). ARMIADI/RAKYAT ACEH.

LHOKSEUMAWE (RA)- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat yang dituju kepada kepala desa di seluruh Indonesia untuk melakukan pengadaan masker kain bagi masyarakat.

Surat itu ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar pada tanggal 4 Agustus 2020. Surat berisikan dalam rangka mewujudkan Desa Aman Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan “ Gerakan Setengah Miliar Makser”.

Sehubungan dengan itu, sampaikan beberapa hal sebagai berikut, Kepala Desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak 4 buah setiap warga, 2 masker diadakan dengan dana desa melalui bumdes, sedangkan 2 masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong). Desain masker berlogo Ulang Tahun ke 75 Republik Indoensia, distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Gerakan setengah miliar masker dimulai sejak surat ini diterbitkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe, Bukhari, S.Sos., M.Si, dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, membenarkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat yang dituju kepada kepala desa.

“Kita sudah teruskan surat itu kepada para keuchik di 68 gampong dari empat kecamatan di Lhokseumawe,”ucap Bukhari. Sebutnya, untuk sanksi keuchik yang tidak mengindahkan surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi belum diatur. “Ini kan sangat tergantung kepada ketersedian anggaran di desa atau gampong,”ucapnya. (arm/ra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Himamen Unimal Rayakan Milad ke-20 dan Buka Puasa Bersama

29 March 2024 - 05:02 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Bukber dan Santun Anak Yatim

28 March 2024 - 21:15 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

26 March 2024 - 21:50 WIB

Bulan Purnama 25 Maret 2024 Pasca Penumbra di Lhokseumawe

25 March 2024 - 22:01 WIB

Kapolres Henki Bersama Ketua Bhayangkari Bagi Takjil

22 March 2024 - 05:06 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE