LHOKSEUMAWE (RA)- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat yang dituju kepada kepala desa di seluruh Indonesia untuk melakukan pengadaan masker kain bagi masyarakat.
Surat itu ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar pada tanggal 4 Agustus 2020. Surat berisikan dalam rangka mewujudkan Desa Aman Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan “ Gerakan Setengah Miliar Makser”.
Sehubungan dengan itu, sampaikan beberapa hal sebagai berikut, Kepala Desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak 4 buah setiap warga, 2 masker diadakan dengan dana desa melalui bumdes, sedangkan 2 masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong). Desain masker berlogo Ulang Tahun ke 75 Republik Indoensia, distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Gerakan setengah miliar masker dimulai sejak surat ini diterbitkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe, Bukhari, S.Sos., M.Si, dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, membenarkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat yang dituju kepada kepala desa.
“Kita sudah teruskan surat itu kepada para keuchik di 68 gampong dari empat kecamatan di Lhokseumawe,”ucap Bukhari. Sebutnya, untuk sanksi keuchik yang tidak mengindahkan surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi belum diatur. “Ini kan sangat tergantung kepada ketersedian anggaran di desa atau gampong,”ucapnya. (arm/ra)