SUKA MAKMUE (RA) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk melakukan audit dugaan pencemaran limbah dari tiga pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Nagan Raya.
Pencemaran lingkungan tersebut berdasarkan surat bersama Panglima Laot Lhok Kuala Seumanyam, Keuchik Gampong Kuala Seumanyam, Keuchik Gampong Blang Luah, Keuchik Gampong Alue Bateung Brok, Keuchik Gampong Ujong Tanjong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya tanggal 24 Juli 2020 yang ditujukan kepada DLHK Nagan Raya dan tembusannya disampaikan kepada Walhi Aceh.
“Surat tersebut merupakan pengaduan masyarakat terkait pencemaran sungai dengan membuang limbah olahan kelapa sawit yang dilakukan oleh tiga perusahaan, yaitu PT. Kallista Alam, PT. Socfindo Seumanyam, PT. Raja Marga, sehingga berdampak terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, Senin (10/8).
Berdasarkan informasi yang didapatkan Walhi Aceh, kasus pencemaran limbah tersebut telah berulang kali terjadi, dan tidak memiliki itikad baik dari pihak perusahaan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka.
“Pada Juli 2018, Walhi Aceh melakukan investigasi di pengelolaan limbah PT. Raja Marga, selain persoalan limbah cair masyarakat juga mengeluhkan pencemaran udara akibat asap hasil pembakaran karena lokasi pabrik hanya berjarak 100 meter dari pemukiman penduduk,” kata M Nur.
Selain itu, kata M Nur, kondisi kolam pengelolaan limbah tidak memenuhi standar, ditemukan beberapa kerusakan dipematang kolam sehingga limbah dengan mudah tercampur antara kolam satu kekolam lainnya.
Pengakuan masyarakat, dengan kondisi kolam seperti itu menjadi ancaman terhadap ternak masyarakat, pernah kejadian kerbau warga mati dikolam limbah PT. Raja Marga. Maka dari berbagai persoalan yang dilaporkan masyarakat dan temuan langsung Walhi Aceh di lapangan, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk melakukan audit lingkungan ditiga perusahaan yaitu, PT. Kalista Alam, PT. Socfindo Seumanyam, dan PT. Raja Marga.
“Pemerintah Aceh melalui DLHK harus mengambil sikap tegas dan harus berani memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan, jika perlu lakukan evaluasi terhadap izin lingkungan yang telah diberikan,” tegas M Nur.
Jika hasil audit lingkungan nantinya ditemukan kerusakaan lingkungan dan pelanggaran hukum, maka pihak perusahaan harus mengganti kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat pencemaran limbah.
Lanjutnya, apa yang disampaikan dan dikeluhkan oleh Panglima Laot Lhok Kuala Seumanyam beserta empat keuchik gampong merupakan persoalan serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Nagan Raya dan Pemerintah Aceh.
“Jangan sampai ditengah darurat Covid-19, perekonomian masyarakat juga terganggu oleh ulah perusahaan pabrik mnyak kelapa sawit yang tidak taat dan patuh terhadap pengelolaan lingkungan,” tambah M Nur. (ibr/rus).