Harianrakyataceh.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap insentif perpajakan yang diberikan melalui UU Omnibus Law Perpajakan dan stimulus dampak Covid-19 dapat tepat sasaran. Sehingga dukungan ini mampu mendorong untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
“Penerapan Omnibus Law Perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional,” kata Jokowi dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2020 – 2021, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (14/8).
Ia mengharapkan pemberian insentif perpajakan mampu menjadi motor pemulihan ekonomi paska-pandemi COVID-19. Selain itu, relaksasi kebijakan tersebut juga mampu memrangsang transformasi ekonomi.
“Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat.
Dalam kesempatan ini, Presiden juga menyampaikan target penerimaan negara sebesar Rp 1.776,4 triliun dalam RAPBN 2021. Itu terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 293,5 triliun.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Antara