BANDA ACEH (RA) – Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia (RI) mendatangkan keberkahan tersendiri bagi banyak orang, tanpa terkecuali bagi 4.404 orang narapidana (napi) atau warga binaan di Aceh, yang mendapatkan remisi di 26 Lembaga Permasyarakatan (Lapas) seluruh Aceh.
ari 4.405 napi yang memperoleh remisi, 46 di antaranya langsung mendapat remisi pembebasan, selebihnya remisi dengan jumlah bervariasi.
“Teman-teman warga binaan yang dapat remisi, dari 26 lapas seluruh Aceh, kita mendapat remisi 4.358 orang, yang bebas langsung 46 orang. Total semua yang dapat remisi 4.404, potongannya 1 hingga 6 bulan,” tutur Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli, Senin (17/8).
Jumlah total napi di Aceh saat ini adalah 7.901 orang, sebutnya. Jumlah tersebut berasal dari lapas khusus narkotika, perempuan dan Lembaga Pembinaan Khusus Aceh (LPKA) Aceh. Sementara tahanan tercatat sebanyak 1.689 orang. Jumlah tersebut sudah kelebihan kapasitas (overload).
Menurutnya, kapasitas lapas di Aceh sejatinya hanya dapat menampung 4.105 tahanan. Pihak Kanwil Kemenkumham setiap hari mendata atau mengawasi lapas di seluruh Aceh. Apabila ada yang kelebihan kapasitas, maka segera diusulkan pindah ke lapas lainnya.
“Kita sebenarnya kapasitas kita itu yang normal 4.105 orang, tetapi sekarang dihuni oleh 7.900 orang. Faktor kedekatan dengan keluarga juga diperhatikan oleh Kanwil Kemenkumham terkait perpindahan ini. Apalagi di Aceh, faktor-faktor keluarga juga memberikan ketenangan bagi mereka, baik masalah pakaian, makanan dan secara psikologis,” pungkasnya usai peringatan HUT ke-75 RI di Kantor Gubernur Aceh. (icm/bai)