Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

NANGGROE BARAT · 18 Aug 2020 07:48 WIB ·

Dua Tahun Buron, Pedagang Emas Ditangkap Polisi


 Tersangka ART (pakai topi)? yang ditangkap tim Tim Elang Resmob Reskrim Polres Simeulue dan di Back Up Team Ditreskrimum Polda Aceh, Jumat (15/8) lalu. For Rakyat Aceh Perbesar

Tersangka ART (pakai topi)? yang ditangkap tim Tim Elang Resmob Reskrim Polres Simeulue dan di Back Up Team Ditreskrimum Polda Aceh, Jumat (15/8) lalu. For Rakyat Aceh

SIMEULUE (RA) – ART (32), Pedagang sekaligus pemilik Toko Emas Maju Jaya, Kota Sinabang, yang diburon sejak tahun 2018 lalu, berhasil ditangkap Tim Elang Resmob Reskrim Polres Simeulue dan di Back Up Team Ditreskrimum Polda Aceh, Jumat (15/8).

Operasi penangkapan buronan itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA ?Muhammad Rizal SE,SH, sekira pukul 23.40 WIB, disalah salah satu rumah yang berada dikawasan Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Namun inisial SYK, orang tua kandung dari tersangka yang juga masuk daftar Buronan, duluan kabur setelah mengetahui anaknya ART tertangkap. Hal itu dijelaskan Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal, kepada? Harian Rakyat Aceh, Senin (17/8).

“Tersangka ART yang buron sejak tahun 2018 lalu kasus penipuan dan penggelapan, sudah kita tangkap di Medan, Sumatera Utara dan yang bersangkutan direncanakan akan dibawa ke Simeulue, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu orang lagi inisial SYK, orang tua tersangka telah duluan kabur”, katanya.

Masih menurut Kapolres Simeulue, upaya pemburuan dan penangkapan buronan yang telah merugikan puluhan konsumennya mencapai Rp 1 miliar dan yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk menangkap ART itu, pihak Polres Simeulue melibatkan personil Polda Aceh.

Saat ditang?kap ART hanya pasrah tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya tersebut dan emas konsumenya itu digunakan untuk keperluan kebutuhan biaya hidup selama dalam pelarian bersama keluarganya, setelah dirinya resmi ditetapkan berstatus buronan dan paling dicari oleh pihak berwajib.

Tersangka ART, terancam sanksi selama 4 tahun penjara, akibat perbuatannya yang sengaja melakukan penipuan dan penggelapan harta benda jenis emas, yang dilaporkan oleh korbannya? selaku pemilik emas yang sah, pada tanggal 27 November 2018 lalu.

“Atas perbuatan tersangka ART, ?dikenakan pidana dengan sanksi 4 tahun penjara. Selain itu pihak kita masih melakukan pengembangan kasus ini, mungkin masih ada pelaku lainnya yang terlibat”, tegas Kasatreskrim Polres Simeulue. (ahi/ra)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Agusni AH Diangkat Jadi Ketua KIP Aceh Gantikan Saiful

13 October 2024 - 00:53 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap

11 October 2024 - 21:10 WIB

Pj Gubernur Safrizal Lantik Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh Tenggara dan Aceh Barat

11 October 2024 - 18:57 WIB

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2

11 October 2024 - 15:20 WIB

Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai

11 October 2024 - 06:08 WIB

Fadhlullah: Sang Pejuang dari Pidie Menuju Kursi Cawagub Aceh

10 October 2024 - 16:09 WIB

Trending di POLITIKA