SIMEULUE (RA) – ART (32), Pedagang sekaligus pemilik Toko Emas Maju Jaya, Kota Sinabang, yang diburon sejak tahun 2018 lalu, berhasil ditangkap Tim Elang Resmob Reskrim Polres Simeulue dan di Back Up Team Ditreskrimum Polda Aceh, Jumat (15/8).
Operasi penangkapan buronan itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA ?Muhammad Rizal SE,SH, sekira pukul 23.40 WIB, disalah salah satu rumah yang berada dikawasan Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Namun inisial SYK, orang tua kandung dari tersangka yang juga masuk daftar Buronan, duluan kabur setelah mengetahui anaknya ART tertangkap. Hal itu dijelaskan Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal, kepada? Harian Rakyat Aceh, Senin (17/8).
“Tersangka ART yang buron sejak tahun 2018 lalu kasus penipuan dan penggelapan, sudah kita tangkap di Medan, Sumatera Utara dan yang bersangkutan direncanakan akan dibawa ke Simeulue, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu orang lagi inisial SYK, orang tua tersangka telah duluan kabur”, katanya.
Masih menurut Kapolres Simeulue, upaya pemburuan dan penangkapan buronan yang telah merugikan puluhan konsumennya mencapai Rp 1 miliar dan yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk menangkap ART itu, pihak Polres Simeulue melibatkan personil Polda Aceh.
Saat ditang?kap ART hanya pasrah tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya tersebut dan emas konsumenya itu digunakan untuk keperluan kebutuhan biaya hidup selama dalam pelarian bersama keluarganya, setelah dirinya resmi ditetapkan berstatus buronan dan paling dicari oleh pihak berwajib.
Tersangka ART, terancam sanksi selama 4 tahun penjara, akibat perbuatannya yang sengaja melakukan penipuan dan penggelapan harta benda jenis emas, yang dilaporkan oleh korbannya? selaku pemilik emas yang sah, pada tanggal 27 November 2018 lalu.
“Atas perbuatan tersangka ART, ?dikenakan pidana dengan sanksi 4 tahun penjara. Selain itu pihak kita masih melakukan pengembangan kasus ini, mungkin masih ada pelaku lainnya yang terlibat”, tegas Kasatreskrim Polres Simeulue. (ahi/ra)