Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 26 Aug 2020 07:40 WIB ·

Bupati Sarkawi Kunjungi Kantor Pertanahan


 Bupati Bener Meriah, Sarkawi, saat berbincang-bincang dengan dengan Kepala Kantor Pertanahan Perwakilan Bener Meriah.MASHURI/RAKYAT ACEH Perbesar

Bupati Bener Meriah, Sarkawi, saat berbincang-bincang dengan dengan Kepala Kantor Pertanahan Perwakilan Bener Meriah.MASHURI/RAKYAT ACEH

REDELONG (RA) – Terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Bener Meriah, Bupati Sarkawi, kembali menyambangi Kantor Pertanahan di Kampung Panteraya, Kecamatan Wih Pesam.

Sarkawi menyampaikan, program PTSL yang telah dicanangkan oleh pemerintah sangat bermanfaat bagi masyarakat Bener Meriah.

Menurutnya, masyarakat sangat yakin bahwa kepemilikan tanah mereka benar-benar diakui secara hukum yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat hak atas tanah. “Sertifikasi tanah juga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya alih fungsi lahan,” ujarnya.

Bupati Bener Meriah juga berharap kepada agar Perwakilan Pertanahan Bener Meriah untuk terus mendorong dan tidak henti-hentinya memberikan dukungan tentang program PTSL di wilayah Bener Meriah.

Menurutnya, pada tahun 2020 ini ada sekitar 2.700 sertifikat dari program PTSL ini yang akan diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah secara gratis.

Sementara Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Mustafa SST MM mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke kantor Perwkilan Bener Meriah.

Sebutnya, prinsip PTSL adalah mengukur seluruh bidang tanah di satu kampong/desa yang selanjutnya didata dan diinventarisasi.

“Jadi tujuan dari PTSL ini adalah untuk melakukan percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel,” jelas Mustafa. (uri/bai)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

GM Hotel Parkside Berniat Ikut Pilkada Gayo Jalur Independen

28 March 2024 - 21:08 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Trending di DAERAH