Minimalisir Penyebaran Virus Corona
JANTHO (RA) – Kantor Bupati Aceh Besar yang terletak di Kota Jantho akan ditutup selama 10 hari ke depan terhitung mulai besok Senin (1/9) sampai dengan 10 September 2020.
Untuk semua aktivitas pemerintahan dan pelayan publik akan dialihkan ke Gedung Dekranasda di Jalan Blang Bintang, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya.
Pengalihan sementara tersebut untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kantor Bupati Aceh Besar. Hal ini juga terkait meninggalnya Sekdakab Aceh Besar yang terkonfirmasi poditif covid 19 tersebut.
“Karena kasus positif COVID-19 Almarhum Sekda, Bupati Aceh Besar perintahkan pelayanan publik dan pengurusan administrasi di Kantor Bupati atau Setdakab ditutup atau lockdown. Untuk sementara akan dialihkan ke Dekranasda di Gani, Jalan Blang Bintang,” kata Muhajir SSTP MPA kepada media di ruang kerjanya Kota Jantho Senin (31/8).
Muhajir menambahkan, untuk sementara seluruh pelayanan publik berhubungan dengan Setdakab Aceh Besar, selama 10 hari kedepan, akan dialihkan dan berkantor di Gedung Dekranasda di Gani Kecamatan Ingin Jaya.
“Hal ini dimaksudkan, agar virus yang mewabah tidak semakin meluas dan diharapkan dengan dialihkan bisa memotong mata rantai virus Corona yang terdapat di kantor bupati selama ini,” tuturnya.
Di sisi lain, Muhajir sebagaimana selalu disampaikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar juga mengimbau seluruh ASN baik pegawai negeri maupun tenaga kontrak serta seluruh masyarakat Aceh Besar pada umumnya untuk terus mengikuti protokol kesehatan dengan mendisiplinkan diri selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, sering cuci tangan, selalu berwudu’ juga berdoa kepada Allah SWT agar dijauhkan dari virus Covid-19 tersebut.
“Seluruh ASN Setdakab untuk tetap siaga dan juga menyesuaikan jam kerja yang diatur pimpinan masing-masing dan selalu siap bila dibutuhkan,” demikian Muhajir. (mag-83/min)