TAKENGON (RA) – Polres Aceh Tengah kembali menangkap satu orang penjual narkoba sabu, dengan barang bukti 118,86 gram. Diduga KH selama ini menjadi bandar sabu dan ganja di wilayah hukum Polres setempat.
AKBP Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Suwarno mengatakan, jajarannya terus memburu para bandar dan pemakai yang selama ini menjadikan Takengon sebagai surga peredaran narkoba.
“Berlahan kita terus bergerak untuk menguak dan membatasi ruang gerak pemakai dan pengedar narkoba di Aceh Tengah. Ini temuan lumayan, tapi bagian narkoba terus berupaya untuk menciduk jaringan dan memutus mata rantai peredaran,” kata Sandy Sinurat melalui saluran telepon.
Disampaikan Sandy, tidak ada tempat untuk pengedar dan penguna narkoba untuk bersenang-senang di Aceh Tengah. Narkoba adalah salah satu perusak generasi bangsa dan harus ditindak sampai ke akar-akarnya.
Disampaikan Suwarno juga, penangkapan KH berdasarkan laporan masyarakat di Kecamatan Pegasing. Dimana selama ini gerak-gerik KH sangat mencurigakan dan sering dijumpai oleh banyak orang serta diduga sebagai pemakai narkoba.
“Masyarakat melaporkan kepada kita, bahwa ada warga yang selama ini sangat mencurigakan, ramai didatangi warga lain yang masyarakat tidak kenal dan sebagai pemakai,” ujar Suwarno, Senin (31/8).
KH ditangkap dikediamanya tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti sabu-sabu serta ganja kering. “Kita duga itu barang untuk diperjual belikan dan saat ini sudah kita tahan di Mapolres,” kata Suwarno.
Sabu-sabu seberat 118,86 gram milik KH, saat ditangkap sudah terbungkus (paket) dengan plastik bening sebanyak 27 paket. Lainnya 2 paket ganja yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 12,56 gram.
Selain BB, bagian Satres Narkoba juga mengamankan 3 buah timbangan elektrik dengan merk GHL 2 buah dan merk digital scale 1 buah serta alat hisap (bong). (jur/bai)