LHOKSUKON (RA)- Seorang pemuda berinisial F (24) diciduk polisi di sebuah warung ketika membeli rokok di Gampong Alue Ie Puteh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Senin kemarin. Pemuda itu ditangkap, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
“Pemuda berinisial F beralamat di Gampong Alue Serdang Kecamatan Baktiya. Ia mengaku membeli sabu untuk di kawasan Aceh Timur,”ungkap Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud.
Ia mengatakan, atas informasi itu pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus dan melacak lokasi yang ditunjuk ke Aceh Timur. Namun, setiba disana tidak berhasil ditemukan penjual sabu tersebut dan terus dilacak keberadaannya.
Sementara tersangka F yang mengantongi sabu itu, kini sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat Aceh Utara, jika mengetaui adanya peredaran narkota di lingkungan tempat tinggal masing-masing, agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat. (arm/ra)