Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 3 Sep 2020 08:31 WIB ·

Bupati dan Sekda Tak Hadiri Penyerahan KUPA dan PPAS Perubahan 2020


 RAPAT KUPA DAN PPAS-P: Rapat Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 di lantai III Gedung DPRK Bireuen, Selasa (1/9) kemarin. For Rakyat Aceh Perbesar

RAPAT KUPA DAN PPAS-P: Rapat Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 di lantai III Gedung DPRK Bireuen, Selasa (1/9) kemarin. For Rakyat Aceh

BIREUEN (RA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos memimpin rapat Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020. Kegiatan itu berlangsung di lantai III Gedung DPRK Bireuen di jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Selasa (1/9) kemarin.

Rapat hanya dihadiri sejumlah kepala SKPK lingkungan Bireuen. Pimpinan sidang tidak didampingi wakil ketua, rapat juga tidak dihadiri Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH MSi, Sekda Ir Zulkifli Sp.Sambutan dari orang nomor satu di kabupaten itu dibacakan oleh Asisten Bidang Pembangunan, Ir Ibrahim Ahmad, MSi.

Dalam sambutan yang dibacakan mantan Kepala Bappeda Bireuen ini, menjelaskan, pelaksanaan APBK 2020 terjadi permasalahan-permasalahan yang mengharuskan untuk dilakukan berbagai perubahan terhadap KUPA dan PPAS 2020 sebelum berakhir tahun anggaran.

“Perlu kami sampaikan pada tahun anggaran 2020 telah dilakukan pergeseran anggaran yang disebabkan adanya pandemi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang rencana refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” tulis Bupati Muzakkar A Gani yang dibacakan asisten Ibrahim Ahmad.

Disebutkan, perlunya penyesuaian dalam penggunaan anggaran pada seluruh SKPK dan adanya perubahan-perubahan terhadap program dan kegiatan dengan sumber dana DAK fisik dan non fisik, DID tambahan serta bantuan keuangan yang bersifat khusus dari Pemerintah Aceh.

Beberapa perubahan yang perlu dilakukan terhadap Prioritasdan Plafon Anggaran Tahun 2020, disebutkan antara lain, perubahan pendapatan, perubahan belanja dan perubahan pembiayaan.

Sebelum KUPA dan PPAS Perubahan ini disampaikan kepada dewan yang terhormat, tim anggaran pemerintah daerah telah membahas dan merasionalkan pengajuan usulan penambahan atau pergeseran anggaran yang disesuaikan dengan keterbatasan anggaran.

“Walaupun masih adanya beberapa beban yang ditunda pembayarannya, namun masih perlu pembahasan kembali dengan Banleg terhadap rancangan KUPA dan PPAS Perubahan sehingga dapat kita sepakati tepat waktu,” harap Bupati Muzakkar A Gani. (mag-84/arm)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sekda Langsa Buka Kegiatan Dialog Penguatan Strategi SBS

28 March 2024 - 15:22 WIB

Tiga Kab di Aceh Dorong Pencapaian Stop Buang Besar Sembarangan

28 March 2024 - 15:00 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Pasar Murah Rp150 Ribu/Paket 

28 March 2024 - 06:21 WIB

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

26 March 2024 - 21:50 WIB

Bulan Purnama 25 Maret 2024 Pasca Penumbra di Lhokseumawe

25 March 2024 - 22:01 WIB

Pendaftaran Calon Pansel Panwaslih Bireuen Dibuka

25 March 2024 - 18:17 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR