NAGAN RAYA (RA) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta kepada Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus serius melakukan audit terhadap perusahaan yang melakukan pembuangan limbah tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mengeluhkan kondisi ini. Keluhan warga sejak tahun 2018 terkait pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT Raja Marga yang berdampak terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Kasus pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT Raja Marga sudah pernah dilaporkan oleh Walhi Aceh kepada Krimsus Polda Aceh dan DLHK, akan tetapi hingga saat ini belum ada progress yang dilakukan, sampai sekarang ini masyarakat masih mengeluh bahwa perusahaan belum taat terhadap aturan hukum terkait pengelolaan limbah yang dihasilkan dari pengelohan kelapa sawit,” jelasnya Muhammad Nur, SH, Eksekutif Direktur Walhi Aceh, Senin (7/9).
Pemerintah melalui DLHK Aceh harus mengambil sikap tegas dan harus berani memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan, jika perlu lakukan evaluasi terhadap izin lingkungan yang telah diberikan, supaya perusahaan memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka.
“Berdasarkan pengaduan warga bahwa kondisi kolam pengelolaan limbah tidak memenuhi standar, ditemukan beberapa kerusakan di pematang kolam sehingga limbah dengan mudah tercampur antara kolam satu ke kolam lainnya. Ditemukan kerusakaan lingkungan dan pelanggaran hukum, maka pihak perusahaan harus mengganti kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat pencemaran limbah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, DLHK sudah menemukan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Raja Marga yaitu tidak melaksanakan ketentuan dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk sumber dampak yang berasal dari kualitas udara, kebisingan, kebauan, limbah padat, limbah cair, limbah bahan bahaya dan beracun (B3) serta kualitas air.
Selain itu juga tidak melakukan laporan pelaksaan UKL-UPL untuk semester I tahun 2019 semester II tahun 2019 kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
“Ini menunjukan bahwa tidak memiliki itikat baik dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang berdampak langsung kepada masyarakat. Seharusnya DLHK dan Kepolisian sudah bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan PT Raja Marga yang tidak patuh dan tidak menjalankan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai sudah disebutkan dalam UKL-UPL, karena ini sangat jelas perbuatan melawan hukum,” tutup Muhammad Nur. (ra/rus)