ACEH TAMIANG (RA) – Hampir separuh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang belum memiliki akte kelahiran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mencatat, per 28 Agustus 2020 dari 300.542 jiwa penduduk Aceh Tamiang baru 151.937 orang yang punya akte kelahiran.
Artinya, hampir separuh warga Aceh Tamiang yakni 148.605 jiwa belum memiliki akta kelahiran.Hal itu diungkapkan Kadis Dukcapil Aceh Tamiang, Sepriyanto, di Karang Baru, Selasa (8/9).
Menurutnya, rata-rata warga yang telah memiliki akte didominasi usia 0-18 tahun. Sementara warga yang belum memiliki akte kelahiran mayoritas orang dewasa. “Jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang sudah memiliki akte kelahiran mencapai 99.268 jiwa atau 96,09 persen,” paparnya.
Mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) mengimbau, setiap warga negara Indonesia wajib memiliki akte kelahiran. Apalagi bagi PNS untuk syarat mengurus pensiun, pergi ke luar negeri, naik haji, sekolah dan pencari kerja juga harus memiliki akta kelahiran.
Untuk meningkatkan pembuatan akte kelahiran dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) pihak Disdukcapil sudah dibantu petugas registrasi kampung (PRK) sejak Juli 2020 menggunakan sistem jemput bola ke kampung dengan pengurusan dokumen secara kolektif.
“Kepemilikan Adminduk seperti E-KTP, KK, akta kelahiran, perkawinan, kematian dan pengangkatan anak merupakan sesuatu yang sangat penting dan dibutuhkan setiap orang dalam mengakses layanan publik,” tukas Sepriyanto. (mag86/ra)