Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 13 Sep 2020 09:40 WIB ·

PSBB Ketat Diterapkan Besok, Ini Kegiatan Yang Bolah Dan Tidak Boleh Beroperas


 H. Anies Rasyid Baswedan/ Net Perbesar

H. Anies Rasyid Baswedan/ Net

Harianrakyataceh.com – Sejumlah kegiatan akan dibatasi dalam penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9) besok.

Nantinya, kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah atau dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi kapasitas 25-50 persen dari keadaan normal sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. “Pada perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik tapi di swasta harus ada peningkatan,” jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (13/9).

Ia membeberkan, hanya 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Adapun 11 bidang usaha vital yang tetap diperbolehkan berjalan yaitu kesehatan, bahan pangan baik makanan atau minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informatika.

Selanjutnya sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Tidak hanya itu, Gubernur Anies juga menegaskan, seluruh tempat hiburan di Jakarta juga kembali ditutup kegiatan yang mengumpulkan massa akan dilarang. Termasuk sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi. Sementara pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi   dengan menerapkan kapasitas 50 persen dari keadaan normal.

“Restoran, rumah makan, cafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat,” sambung Anies. Untuk tempat ibadah, mantan Menteri Pendidikan dan kebudayaan menjelaskan, tempat ibadah yang berada di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Namun tempat ibadah yang dikunjungi banyak masyarakat dari berbagi lokasi dan tempat ibadah di wilayah zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi. “Jadi misalnya masjid raya, itu harus ditutup dulu tapi tempat ibadah di komunitas bisa dijalankan,” tandas Anies. EDITOR: DIKI TRIANTO

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Trending di UTAMA