BANDA ACEH (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merekomendasikan agar Pemerintah Aceh segera memberlakukan pembatasan fisik secara massal.
Rekomendasi tersebut diajukan sebagai respon terhadap penyebaran COVID-19 yang makin tinggi di Aceh. Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Kondisi penambahan pasien COVID-19 yang melonjak tinggi saat ini, menurut Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, sudah cukup syarat bagi Aceh untuk mengajukan penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan RI.
“Pemerintah Aceh juga harus berani sampaikan kepada masyarakat bahwa kondisi Aceh hari ini sedang tidak baik-baik saja,” tutur Dahlan Jamaluddin dalam konferensi pers di ruang serbaguna DPRA, Senin (14/9).
Menurut Dahlan, melonjaknya kasus Covid-19 di Aceh dalam dua pekan terakhir, menyebabkan DPRA turut prihatin. Karena itu, pihaknya meminta agar Pemerintah Aceh melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penanganan COVID-19.
“Kondisi saat ini semakin mengerikan. Pemerintah Aceh seperti tidak punya sense of crisis dalam menghadapi pandemi ini,” tukasnya.
Padahal, katanya lagi, DPRA melalui rapat Banmus telah mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan COVID-19 di Aceh. Rekomendasi yang berisi tentang pencegahan, penanganan medis dan juga penanganan dampak sosial ekonomi ini pun telah dikirim ke Pemerintah Aceh.
“Pada waktu itu belum ada satupun kasus positif COVID-19 di Aceh. Namun, rekomendasi DPRA seperti memperketat perbatasan tidak dilakukan secara serius oleh Pemerintah Aceh. Sehingga, virus masuk dari luar Aceh hingga terjadi penyebaran lokal,” pungkasnya.
Buta Kluster Penyebaran Corona
Dahlan juga menyebutkan, sampai hari tidak diketahui berapa banyak masyarakat yang sudah dites swab, baik di laboratorium Unsyiah atau di Balitbangkes.
Sehingga banyak yang tidak tahu berapa positivity rate saat ini. Padahal sambungnya, angka tersebut sangat dibutuhkan untuk mengukur sejauh mana penyebaran COVID-19 di Aceh.
“Kita tidak pernah tahu kluster-kluster mana saja yang sudah terbentuk dalam penyebaran wabah ini. Pemerintah Aceh tidak terbuka. Ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia menduga penyebaran COVID-19 sudah menyasar keluarga.
Tapi lagi-lagi tidak ada data yang dibuka pemerintah Aceh. Setiap hari kita selalu disajikan dengan jumlah penambahan positif,” sebut Dahlan.
Tak hanya itu, Politisi Partai Aceh tersebut juga menemukan, pasien yang dites swab bebas berkeliaran, sedangkan hasilnya belum keluar. Padahal menurut Dahlan, hal itu sangat berbahaya, jika hasil tes pasien ternyata positif.
“Ini berbahaya menyangkut nyawa manusia. Kita tidak sedang baik-baik saja. Penambahan kasus COVID-19 yang terus meningkat sangat berbahaya bagi masyarakat Aceh, bahkan hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh masuk kategori zona merah. Pemerintah harua evalusi total,” ujarnya.
Akumulasi Kasus COVID-19
Dari data website Dinas Kesehatan Aceh per tanggal 14 September 2020 pukul 16.47 WIB, pasien positif COVID-19 di Bumi Serambi Mekkah, bertambah sebanyak 153 orang.
Secara akumulasi, total pasien Covid-19 di provinsi ini menjadi 2.891 kasus. Dari jumlah itu, 2093 masih menjalani perawatan ataupun isolasi mandiri, 700 sudah sembuh dan 98 meninggal dunia. (icm/mar/min)