Polres Simeulue Selamatkan Rp319 Juta Uang Negara
SIMEULUE (RA) – Polres Simeulue berhasil menyita dan selamatkan uang negara senilai Rp319.811.000, dari Rp1.291.168.200 dana Pansimas tahun anggaran 2017-2018, bersumber dari anggaran APBN.
Kepolisian juga menahan dua tersangka inisial DN (43) dan FA (31) dengan jabatan District Coordinator Pansimas dan District Financial Management Assistance Pansimas Kabupaten Simeulue, tahun 2017-2018.
Hal itu dijelaskan Kapolres AKBP AKBP Agung Surya Prabowo didampingi Wakapolres AKP Sugeng Sugiarto, Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal serta sejumlah Kasat, Kabagops dan personil Reskrim UnitTipikor Polres Simeulue dalam konferensi pers, Senin (14/9).
“Sejak Oktober 2019 lalu kita tangani kasus pansimas ini, dan telah kita tetapkan dan tahan dua tersangka pengurus pansimas Kabupaten Simeulue. Dalam kasus ini sebanyak 71 orang saksi kita periksa dan berhasil kita selamatkan uang Negara sebanyak Rp319.811.000 dari kedua tersangka”, katanya.
Pihak Polres juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan keterlibatan oknum pejabat tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa, dalam kasus korupsi dana Pansimas tahun anggaran 2017-2018 dengan total Rp.3.676.934.250 itu, untuk pengadaan fasilitas air bersih di 45 desa dalam Kabupaten Simeulue.
Dalam mengungkap kasus tersebut, bergilir sejak Oktober 2019 lalu, Polres Simeulue mendatangi para ahli, termasuk ahli SNI dan uji sampel pipa palsu yang terlanjur dipasang di desa tempat kegiatan program Pansimas. Pipa diduga palsu berwarna hitam itu membahayakan kesehatan manusia, juga tidak sesuai dengan spek dalam kontrak kerja.
Masih menurut Kapolres Simeulue, kedua tesangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana penjara.
DN dan FA mendapat ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun maksimalnya 20 tahun, denda paling sedikitnya 200 juta dan paling banyaknya satu miliar rupiah.
“Dalam kasus ini, kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap oknum-oknum lainnya yang terlibat dalam program kegiatan dana pansimas yang bersumber APBN”, tutupnya. (ahi/min)