BIREUEN (RA) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen mengkritisi lahirnya Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 terkait Pembelian Buku Bacaan dengan menggunakan Dana Desa 10 juta untuk 609 Gampong di Lingkungan Kabupaten Bireuen.
“Seharusnya jika tujuan Bupati untuk menggenjot minat baca masyarakat, Pemerintah harus memprioritaskan terlebih dahulu untuk pembangunan gedung Pustaka dan PAUD di setiap Desa. Bukan langsung mengeluarkan Perbup untuk pembelian Buku,” tegas Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir, SH kepada Rakyat Aceh, Selasa (15/9).
Ia menilai, pembelian buku bacaan untuk tiap Desa dinilai mubazir dan sangat tidak bermanfaat. Anggaran 10 juta untuk membeli buku juga sangat fantastis apalagi ditengah Pandemi Covid-19. Seharusnya Dana Desa bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.
“Disejumlah kesempatan, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan memerintahkan penggunaan anggaran Daerah, baik Dana Desa, APBA dan APBD untuk tahun ini agar lebih di fokuskan untuk mengatasi penyebaran virus corona (Covid-19), seperti BLT dan peningkatan ekonomi masyarakat yang berdampak. Namun berbanding terbalik apa yang dilakukan Pemkab Bireuen saat ini terkait pengadaan buku desa,” kata M. Zubir.
Dalam hal ini, YARA Bireuen menerima laporan dari sejumlah Keuchik yang merasa keberatan jika anggaran Desa senilai 10 Juta dianggarkan untuk pembelian buku karena dianggap tidak bermanfaat.
“Menurut laporan sejumlah Kepala Desa (Kades), mereka diminta untuk menyetor ke pihak Kecamatan. Keuchik mengaku sangat tertekan dengan perintah tersebut, karena di tengah situasi ekonomi masyarakat yang tidak menentu ditengah Pandemi Covid19,” ungkap Zubir.
YARA juga mempertanyakan terkait pihak yang melakukan pengadaan buku. Jika memang harus dibeli, kenapa tidak langsung dibeli oleh Keuchik masing-masing.
“Ini patut dipertanyakan, kenapa ada perintah harus menyetor ke pihak Kecamatan masing-masing, kenapa harus dibeli oleh pihak Ketiga. Padahal peraturan penggunaan Dana Desa sangat jelas diatur dalam Undang-undang yaitu dikeluarkan oleh Tim Pelaksana Teknis (TPK) di setiap Gampong,” sebutnya.
Disebutkan, YARA sebagai lembaga Advokasi di Aceh akan terus memantau tiap penggunaan Dana Publik. Jika nantinya ada unsur pelanggaran, pihak YARA akan melaporkannya ke pihak yang berwajib bahkan ke KPK. YARA juga menduga Pembelian buku ini sarat permainan pihak-pihak yang ingin menguras Dana Desa secara berjamaah.
“YARA menyarankan kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen untuk membatalkan pembelian Buku agar anggaran 10 juta tersebut bisa digunakan untuk hal yang lebih penting. Jika terus dipaksakan dengan berbagai alasan dan menekan Keuchik harus tatap dibeli, ini patut diduga ada oknum yang ingin meraup keuntungan dari hasil pengadaan Buku untuk 609 Desa di Bireuen,” lanjut Ketua YARA Bireuen M. Zubir yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut. (akh)