class="post-template-default single single-post postid-35809 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

LHOKSEUMAWE · 15 Sep 2020 07:51 WIB ·

Pemuda Aceh Utara Jalani Eksekusi Cambuk


 EKSEKUSI CAMBUK- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap seorang pemuda asal Aceh Utara, dalam kasus Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak di lapangan Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe, pada Senin (14/9) sore. ARMIADI/ RAKYAT ACEH Perbesar

EKSEKUSI CAMBUK- Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap seorang pemuda asal Aceh Utara, dalam kasus Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak di lapangan Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe, pada Senin (14/9) sore. ARMIADI/ RAKYAT ACEH

LHOKSEUMAWE (RA)– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH Lhokseumawe, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap Harris seorang pemuda asal Aceh Utara, dalam kasus Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Eksekusi cambuk itu berlangsung di lapangan Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe, pada Senin (14/9) sore.

Terhukum dicambuk sebanyak 28 kali, setelah dikurangi masa tahanan selama 369 hari, sehingga Uqubat cambuk terhadap terhukum dikurangi sebanyak 12 kali, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun No.7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Sidik, kepada awak media, mengatakan, Harris dicambuk 40 kali dan dikurangi masa penahanan selama 369 hari sehingga eksekusi cambuk dilakukan sebanyak 28 kali.

Sebutnya, cambuk itu dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : Print- 897/L.1.12/ Eku.3/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2 K/JN/2020 tanggal 21 April 2020 Jo Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 1/JN/2020/MS- Aceh, tanggal 23 Januari 2020 atas nama Harris Munandar, melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, amatan di lapangan saat berlangsung eksekusi cambuk, terhukum sempat meminta algojo berhenti sejenak pada hitungan ke 10, 20 dan hitungan ke 25. Kemudian, algojo kembali melakukan eksekusi cambuk hingga tuntas.

Selain itu, dalam pelaksanaan eksekusi cambuk juga diberlakukan protokol kesehatan, yakni memakai masker dan menjaga jarak bagi tamu undangan yang hadir. Termasuk dari personil Satpol PP dan WH Lhokseumawe, serta TNI/Polri dan wartawan harus memakai masker.

Turut hadir dalam acara itu, Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Zulkifli, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Tgk Misran Fuadi, Pabung Kodim 0103 Aceh Utara, Mayor Cba. Jumiin, Tgk Isa dari tokoh agama Lhokseumawe, para petinggi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mahkamah Syar’iyah dan unsur terkait lainnya. (arm/ra)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

Trending di UTAMA